Maros Catat Keterhunian Rumah Subsidi Tertinggi di Sulsel, Bupati Chaidir Syam Siap Permudah Investasi

Nhico
Nhico

Kamis, 15 Oktober 2026 13:56

Maros Catat Keterhunian Rumah Subsidi Tertinggi di Sulsel, Bupati Chaidir Syam Siap Permudah Investasi

Pedomanrakyat.com, Maros – Kabupaten Maros mencatat tingkat keterhunian rumah subsidi tertinggi di Sulawesi Selatan. Sebanyak 724 unit rumah telah dihuni, dengan tingkat keterhunian mencapai 95,01 persen.

Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera, Muh Naufal Amari, mengapresiasi capaian tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengembang, dan perbankan untuk mengoptimalkan pemanfaatan rumah subsidi.

Hal itu disampaikan Naufal di Kantor Bupati Maros, Kamis (15/10/2026). Ia mengatakan, setiap unit rumah subsidi wajib dilengkapi pelat atau stiker KPR Sejahtera sebagai bentuk transparansi dan pengawasan agar program perumahan pemerintah tepat sasaran.

Naufal juga mengingatkan pengembang agar menjaga kualitas bangunan demi kenyamanan penghuni serta mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera, Wilson Simatupang, menyebut penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Sulawesi Selatan telah mencapai 76 persen. Secara nasional, target penyaluran FLPP pada 2026 mencapai 350 ribu unit.

“Kami optimistis mencapai target 100 persen pada November 2026,” ujarnya.

Wilson turut mendorong perbankan mitra untuk mempermudah akses pembiayaan, terutama bagi pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Anggota Komite Tapera, Eko Heri Purwanto, berharap Pemkab Maros terus memberikan kemudahan perizinan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sulawesi Selatan sendiri menempati peringkat ketiga nasional dalam sektor perumahan.

Di sisi lain, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sulsel, Badris Salam, mengungkapkan persoalan administrasi pertanahan masih menjadi kendala bagi pengembang. Menurutnya, sertifikat tanah yang tertahan, serta persoalan aturan LP2B, LSD, dan BPHTB, dapat menghambat pembangunan dan penyerahan rumah kepada pembeli.

“Sering terjadi rumah sudah berdiri dan pembeli sudah ada, tetapi sertifikatnya tertahan. Selain aturan LP2B, LSD, dan BPHTB, proses sertifikasi tanah masih jadi sandungan utama,” ungkapnya.

Badris juga mengusulkan agar tenor cicilan KPR diperpanjang hingga 40 tahun untuk meringankan beban angsuran masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Maros, Chaidir Syam, menyatakan kesiapan pemerintah daerah memfasilitasi kemudahan investasi perumahan.

Capaian keterhunian rumah subsidi ini diharapkan menjadi dorongan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...
Nasional15 Oktober 2026 15:26
Dari Dunia Hiburan ke Politik, Mantan Manajer Tukul Arwana Berlabuh di PSI
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan manajer komedian Tukul Arwana, Stevanus Riski alias Kimon, memutuskan terjun ke dunia politik dengan bergabu...