Pedoman Rakyat, Jakarta -Pemerintah melalui merencanakan untuk membuka masjid secara bertahap. Hal itu diungkapkan Menteri Agama Fachrul Razi. Ia pembukaan masdij tersebut secara bertahap jelang penerapan New Normal.
Namun pembukaan masjid untuk tahap awal hanya dibuka untuk salat.
Sementara untuk ceramah, pengajian, atau kuliah tujuh menit [kultum] akan mempertimbangkan situasi di lapangan.
Baca Juga :
“Untuk edukasi, biasanya ceramah, kultum di rumah ibadah termasuk misalnya penjelasan soal covid ada tahapnya. Tahap pertama sepakat hanya ibadah salat saja dan sesingkat mungkin,” ujar Fachrul dalam jumpa pers usai rapat terbatas, Rabu (27/5).
Jika situasi membaik, kata Fahcrul, tak menutup kemungkinan kegiatan ceramah diizinkan di masjid. Namun kegiatan ini harus dengan pertimbangan camat setempat.
Sesuai ketentuan izin pembukaan rumah ibadah, Fachrul menjelaskan harus sesuai dengan kewenangan di tiap tingkatan daerah. Untuk rumah ibadah di desa maka izin akan diberikan oleh camat. Sementara rumah ibadah di tingkat kecamatan, izin berada pada bupati hingga level tertinggi yang menjadi izin gubernur.
“Kalau keadaan lebih baik, boleh [izin] sama camat untuk kultum,” katanya.
Kemenag sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan aturan untuk membuka rumah ibadah semua agama dengan prosedur New Normal di tengah pandemi korona.
Rencana pembukaan rumah ibadah ini akan dievaluasi tiap bulan. Jika setelah dibuka kasus corona ternyata meningkat, tak menutup kemungkinan masjid akan ditutup kembali. (zul)
Komentar