Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkep berkomitmen mencegah dan menanggulangi penyebaran penyakit yang dapat menular ke manusia atau zoonosis penyakit infeksi baru ini. Caranya dengan menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2019.
Peraturan itu menjelaskan tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia.
Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) bersama Kementerian atau Lembaga lainnya, Kementan terus bersinergi mencegah, mendeteksi dan merespon zoonosis dan penyakit infeksi baru.
Baca Juga :
“Kita menginstruksikan ke pemerintah desa yang ada di Pangkep, agar masyarakat ikut terlibat membersihkan lingkungan, bagian dari pencegahan,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa, Zul Fadli, Sabtu (18/3/2023).
Selain melibatkan pemerintah desa, kegiatan ini juga melibat semua, seperti misalnya tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Pangkep. “Semua terlibat, untuk kebersihan lingkungan,” katanya.
Zul Fadli menambahkan, misalnya di beberapa desa telah melakukan Jumat Bersih Lingkungan Desa, kegiaatn ini. Tentunya sebagai penggerak kegotongroyongan masyarakat dalam rangka mewujudkan prilaku hidup bersih, masyarakat.
Lanjut, Fadli, menuturkan, misalnya teman-teman di Kecamatan Bungoro, Desa Bulucindea, Kecamatan Balocci Desa Tompo Bulu, Kecamatan Labakkang Desa Gentung, dan Kecamatan Liukang Kalmas, Desa Kayurang.
“Ini juga sebagai langkah pencegahan dan Pengendalian zoonosis dan penyakit infeksius baru sebagaimana surat edaran menteri dalam negeri yang telah. Ditindklajuti melalui surat edaran. Bupati Pangakajene dan Kepulauan,” katanya.
Komentar