Pedomanrakyat.com, Palopo – Masyarakat Kota Palopo diharapkan waspada terhadap cuaca yang tidak menentu saat ini.
Menyikapi cuaca yang tidak menentu tersebut, maka Pj Wali Kota Palopo menerbitkan SK tentang penetapan Kota Palopo dalam situasi Darurat Bencana yang berlaku mulai 12 Desember 2024 -12 Maret 2025.
Baca Juga :
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palopo, Drs. H. Burhan Nurdin, M.Si, ini untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi basah. Seperti banjir dan longsor yang terjadi akibat tingginya curah hujan.
Untuk itu, lanjutnya, setiap daerah khususnya Kota Palopo menyiapkan Posko 1 X 24 Jam.
“Kita harus menjaga kebersihan karena jika terjadi hujan lebat tidak menimbulkan tampungan air yang menyebabkan banjir di wilayah Kota Palopo” ujarnya.
Komentar