Masyarakat Perlu Tahu, Soal Tera-Tera Ulang Beserta Dasar Hukum di Disdag Makassar

Nhico
Nhico

Jumat, 18 Maret 2022 10:31

Kepalaa UTP Metrologi Legal Makassar, Jamaluddin, S. Sos., MM.
Kepalaa UTP Metrologi Legal Makassar, Jamaluddin, S. Sos., MM.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan Kota Makassar melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Legal, membuka layanan Tera dan Tera Ulang mulai 1 Maret 2022.

Pelayanan Ukur, Takar, Timbang, Perlengkapan (UTTP) wajib Tera dan Tera Ulang ini dilaksanakan di Kantor UPT Metrologi Legal, di Jalan Balaikota Makassar.

Namun, sebelum lebih jauh membahas soal UTTP wajib tera dan tera ulang. Ada baiknya masyarakat mengetahui apa yang di maksud dengan metrologi.

Kepalaa UTP Metrologi Legal Makassar, Jamaluddin, S. Sos., MM mengungkapkan bahwa, metrologi itu adalah ilmu tentang ukur mengukur dibawah naungan Dinas perdagangan.

“Metrologi itu sendiri mencakup dua, ada namanya metrologi tehnik dan metrologi legal,” kata Jamaluddin kepada pedomanrakyat.com, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, metrologi tehnik itu arahnya ke kalibrasi, punya dasar iso. Kalau metrologi legal itu punya dasar hukum, ada dibawah Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

“Metrologi legal itu endingnya di cap tanda tera. Jadi ada alat ukur, nanti setelah di uji memenuhi kriteria baru diberikan penandaan cap,” ungkapnya.

Sementara itu kata dia, metrologi teknik itu endingnya adalah selembar kerta sertifikat kalibrasi. Dimana, kesalahan alat ukur ini di batasi pada syarat teknis.

“Jadi, kesalahannya tinggi ya dibatalkan tidak boleh di pake, kalau kesalahannya masuk di toleransi itu baru bisa di pakai,” terangnya.

Jamaluddin menuturkan bahwa, metrologi teknik tidak mengatur soal kesalahannya berapa. Karena pemilik UTTP akan diberikan surat sertifikat kalibrasi.

“Dia (pengguna UTTP) sudah bisa lihat disitu sejauh mana kemampuan alat ukurnya, bisa dia lihat dari nilai yang di tunjukkan dalam surat itu,” jelas Jamaluddin.

Apa-apa saja UTTP wajib tera dan tera ulang?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 1985 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 67 tahun 2018. Ada beberap poin yang harus dilakukan Ter dan Tera Ulang.

Dimana, UTPP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran atau penimbangan.

Pertama, untuk kepentingan umum, kedua Usaha, ketiga menyerahkan atau menerima barang, keempa menentukan pungutan atau upah, kelima menentukan produk akhur dalam perusahaan dan keenam melaksanakan peraturan perundang-undangan.

“Jadi alat ukur yang digunakan untuk menentukam upah itu juga termaksud UTTP yang wajib tera,” tutur Jamaluddin.

Lanjutnya bahwa, orang pakai timbangan untuk berdagang atau untuk usaha itu wajib tera dan tera ulang. Karena UTTP yang di gunakan dan tidak di tera, itu bisa diberi sanksi hukum berdasarkan UU nomor 2 tahun 1981.

“Na semua alat ukur yang digunakan itu wajib tera dan tera ulang dan untuk metrologi teknik bisa jadi itu juga metrologi legal, cuman peruntukannya beda,” pungkasnya.

Penulis : Musa

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah12 Februari 2025 09:19
DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib Anggota Dewan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Tata Tert...
Daerah12 Februari 2025 08:45
Tertutup Longsor, Jalan Poros Buludua-Pekkae Lumpuh Total
Pedomanrakyat.com, Soppeng –Pengendara mobil dan motor yang ingin ke Kabupaten Soppeng atau sebaliknya melalui ruas jalan poros Pekkae-Buludua...
Metro12 Februari 2025 08:34
Banjir Makassar Rendam Kecamatan Biringkanaya dan Manggala, 179 Jiwa Diungsikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Banjir kembali rendam Kecamatan Biringkanaya dan Manggala, Kota Makassar, pada Selasa (11/2/2025). Akibatnya, 179 ...
Metro12 Februari 2025 08:25
Banjir Capai 1 Meter, Warga Makassar Mulai Dievakuasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Banjir merendam permukiman warga di Perumnas Antang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan ketinggian air ...