Memajukan Masa Pendaftaran Capres Konsekuensi UU Pemilu yang Baru

Nhico
Nhico

Senin, 11 September 2023 20:14

Memajukan Masa Pendaftaran Capres Konsekuensi UU Pemilu yang Baru

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan usulan KPU untuk memajukan masa pendaftaran capres-cawapres menjadi 10 Oktober adalah konsekuensi dari ditetapkannya Perppu Pemilu menjadi UU No.7/ 2023.

Sehingga, menurut dia, ada penambahan rentang waktu antara penetapan calon dengan jadwal kampanye.

“Memajukan pendaftaran calon presiden itu konsekuensi dari berubahnya salah satu pasal di UU No.7/2017 akibat dari adanya Perppu. Sebelumnya, penetapan pasangan capres tiga hari sebelum masa kampanye. Kalau masa kampanye 28 November, berarti penetapan pasangan calon itu 25 November. Maka otomatis pendaftaran di sekitar bulan November,” kata Saan, Sabtu (9/8).

Saan menjelaskan, dalam UU No.7/2023 penetapan calon presiden dan wakil presiden adalah 15 hari sebelum masa kampanye. Sementara, penetapan calon legislatif adalah 25 hari sebelum masa kampanye.

“Kalau kampanye tanggal 28 November, berarti penetapan calon pasangan presiden 13 November. Dan itu disetujui di dalam Perppu antara penyelenggara, pemerintah, dan Komisi II DPR menyetujui itu,” lanjut Saan.

Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, sedangkan jadwal kampanye adalah 28 November 2023.

“Karena penetapan pasangan calonnya 13 November, maka otomatis pendaftarannya pun menjadi lebih awal. Setelah ditarik ke depan kan ada verifikasi berkas persyaratan, ada pemeriksaan kesehatan, misalnya kalau tidak memenuhi syarat parpol diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan baru, setelah dihitung ya pendaftaran di tanggal 10-16 Oktober,” jelas Saan.

Legislator Partai NasDem itu mengatakan, tidak ada masalah dengan usulan KPU untuk memajukan jadwal pendaftaran itu. Ia menyebut draf PKPU akan dibahas dalam rapat di Komisi II DPR.

“Jadi itu sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, itu tidak ada masalah. Tinggal nanti draf yang telah disusun KPU nanti dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah yang maju penetapannya bukan hanya calon presiden, penetapan DCT untuk legislatif juga lebih cepat, itu 25 hari itu KPU mintanya. Kalau penetapan pasangan calon presiden 15 hari, kalau legislatif 25 hari,” jelasnya.

Saan mengatakan usulan pemajuan jadwal pendaftaran itu hanya persoalan teknis penyelenggara KPU. Ia menyebut, KPU meminta tambahan waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu.

“Ini semua terkait dengan pengadaan dan distribusi logistik. Jadi tiga hari sebelum kampanye KPU merasa waktunya untuk pengadaan dan distribusi logistiknya itu takut nggak kekejar, karena pendek. Jadi itu lebih kepada soal teknis penyelenggara dari KPU terkait pengadaan dan distribusi logistik aja. Jadi kertas harus dicetak, didistribusikan,” tutur Saan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 Oktober 2026 14:43
Kabut Asap Makin Pekat, Wali Kota Parepare Instruksikan Siswa TK hingga SMP Belajar Daring demi Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare memberlakukan pembelajaran daring selama dua hari bagi siswa TK hingga SMP menyusul kondisi k...
Ekonomi15 Oktober 2026 14:13
Makassar Siapkan Penampilan Terbaik di Sulsel Expo dan Culinary HUT ke-357 Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mematangkan berbagai persiapan untuk menyukseskan gelaran Sulsel Expo dan Culinary d...
Metro15 Oktober 2026 13:45
Gubernur Andi Sudirman Telah Distribusikan 403.000 Liter Air Bersih untuk 4.936 KK di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah menyalurkan 403.000 liter air bersih kepada 4.936 kepa...
Metro15 Oktober 2026 12:49
Bertahun-tahun Langganan Banjir, Kini Pemkot Makassar Keruk Drainase di Tiga Titik Paccerakkang
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengintensifkan normalisasi saluran drainase dan pengerukan...