Pedomanrayat.com, Jakarta – Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pembicaraan publik lantaran bakal dijadikan tempat pernikahan semua penganut agama, tidak hanya Islam saja.
Rencana itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Februari lalu.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/2).
Baca Juga :
Menurut Yaqut, pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Selain itu, Yaqut juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.
]
Komentar