Menaker Ida Minta Kepala Daerah Tetapkan UMP 2023 Sesuai Permenaker 18/2022

Nhico
Nhico

Minggu, 20 November 2022 14:28

Menaker Ida Minta Kepala Daerah Tetapkan UMP 2023 Sesuai Permenaker 18/2022

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam aturan ini didalamnya menetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap seluruh kepala daerah menetapkan UMP 2023 sesuai dengan aturan yang telah dirilis dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Ida menjelaskan, aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (20/11/2022).

“Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi COVID-19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.

Padahal, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga.

Mempertimbangkan hal tersebut pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023 dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

 Komentar

Berita Terbaru
Otomotif21 September 2024 13:24
BYD Mobil Listrik Terlaris di Dunia, Kini Resmi Hadir di Kota Malang
Pedomanrakyat.com, Malang – BYD kembali mersemikan showroom baru, BYD Haka Suprapto yang berlokasi di jalan Jaksa Agung Suprapto No. 85, Kota Malang...
Nasional21 September 2024 13:12
5 Anggota Polisi Polresta Barelang Batam yang Selundupkan Sabu Diperikasa di Mabes Polri
Pedomanrakyat.com, Batam– Lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau, diamankan terkait dugaan penyelundupan narkoba jeni...
Nasional21 September 2024 12:52
SBY Temui Jokowi di Istana, Bahas Apa?
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Sab...
Nasional21 September 2024 12:45
Akhirnya! Pilot Susi Air Berhasil Dibebaskan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz gabungan TNI-Polri berhasil membebaskan pilot Susi Air, Kapten Philip M...