Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap para kepala daerah menyisihkan sebagian APBD wilayah masing-masing untuk bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, imbas gempa bumi yang terjadi pada 21 November 2022.
Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/8479/SJ yang diteken pada 28 November 2022 oleh Tito Karnavian.
“Berkenaan dengan angka 1, dan mempertimbangkan isi darurat dan kondisi tertentu lainnya, gubernur, bupati/wali kota diharapkan memberi bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur yang bersumber dari APBD masing-masing, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Tito dalam edaran itu.
Baca Juga :
Dalam poin 1 edaran tersebut, Tito Karnavian mengatakan, hal ini berdasarkan status tanggap darurat bencana gempa bumi Cianjur yang telah ditetapkan hingga 20 Desember 2022.
Selain itu, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 juga mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mengeluarkan anggaran yang belum tersedia, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, atau laporan realisasi anggaran.
“Pasal 67 (PP 12/2019, red.) menegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya,” ujar Tito.
“Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur menerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam,” katanya lagi.
Komentar