Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Aturan Tes PCR Tak Wajib bagi Penerbangan, Berikut Aturan Lengkapnya

Nhico
Nhico

Selasa, 02 November 2021 14:01

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Aturan Tes PCR Tak Wajib bagi Penerbangan, Berikut Aturan Lengkapnya

Pedoman Rakyat, Jakarta – Pemerintah merevisi syarat tes PCR untuk perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan. Sebelumnya, syarat tes PCR diharuskan untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali meski sudah divaksin dengan dua dosis.

Attran tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang PPKM berlevel di wilayah Jawa dan Bali yang dilihat pada Selasa (2/11).

Kini, pelaku perjalanan domestik wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan pesawat hanya perlu menunjukkan negatif antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Asalkan, sudah divaksin lengkap dua dosis.

Sedangkan, untuk yang baru divaksin satu dosis, harus menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Berikut aturan pelaku perjalanan domestik transportasi umum jarak jauh pesawat:

1) Menunjukkan kartu vaksin

2) Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

3) Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Budaya (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, syarat tes PCR untuk perjalanan udara untuk wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan. Sebelumnya, syarat tes PCR diharuskan untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” ungkapnya saat jumpa pers PPKM, Senin (1/11).

Sehingga, masyarakat cukup menggunakan tes antigen untuk perjalanan udara di Jawa dan Bali. Hal itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...