Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Aturan Tes PCR Tak Wajib bagi Penerbangan, Berikut Aturan Lengkapnya

Nhico
Nhico

Selasa, 02 November 2021 14:01

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Aturan Tes PCR Tak Wajib bagi Penerbangan, Berikut Aturan Lengkapnya

Pedoman Rakyat, Jakarta – Pemerintah merevisi syarat tes PCR untuk perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan. Sebelumnya, syarat tes PCR diharuskan untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali meski sudah divaksin dengan dua dosis.

Attran tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang PPKM berlevel di wilayah Jawa dan Bali yang dilihat pada Selasa (2/11).

Kini, pelaku perjalanan domestik wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan pesawat hanya perlu menunjukkan negatif antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Asalkan, sudah divaksin lengkap dua dosis.

Sedangkan, untuk yang baru divaksin satu dosis, harus menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Berikut aturan pelaku perjalanan domestik transportasi umum jarak jauh pesawat:

1) Menunjukkan kartu vaksin

2) Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

3) Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Budaya (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, syarat tes PCR untuk perjalanan udara untuk wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan. Sebelumnya, syarat tes PCR diharuskan untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” ungkapnya saat jumpa pers PPKM, Senin (1/11).

Sehingga, masyarakat cukup menggunakan tes antigen untuk perjalanan udara di Jawa dan Bali. Hal itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional09 Februari 2026 12:22
Tak Ada Ruang Bagi Kejahatan Satwa: Gakkum Kehutanan Kejar Jaringan Pembunuhan Gajah di Riau
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mengintensifkan upaya penegakan hukum untuk...
Daerah09 Februari 2026 12:13
Gerakan Mujahid Subuh di Sinjai Timur, Bupati Resmikan Asrama Ponpes Nurul Jibal
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Sinjai, Hj. Kamriah Yusuf,...
Metro09 Februari 2026 11:45
Pemkab Maros Siapkan Bansos Pendidikan untuk Ratusan Mahasiswa Kurang Mampu
Pedomanrakyat.com, Maros – Sebanyak 360 mahasiswa dari keluarga miskin di Kabupaten Maros berpotensi menerima bantuan sosial pendidikan yang ten...
Politik09 Februari 2026 11:11
Logo Hari Jadi ke-66 Pangkep Resmi Diluncurkan, Simbol Sinergi dan Daya Saing Daerah
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi memperkenalkan logo peringatan Hari Jadi ke-66 Tahu...