Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Aturan Tes PCR Tak Wajib bagi Penerbangan, Berikut Aturan Lengkapnya

Nhico
Nhico

Selasa, 02 November 2021 14:01

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Aturan Tes PCR Tak Wajib bagi Penerbangan, Berikut Aturan Lengkapnya

Pedoman Rakyat, Jakarta – Pemerintah merevisi syarat tes PCR untuk perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan. Sebelumnya, syarat tes PCR diharuskan untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali meski sudah divaksin dengan dua dosis.

Attran tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang PPKM berlevel di wilayah Jawa dan Bali yang dilihat pada Selasa (2/11).

Kini, pelaku perjalanan domestik wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan pesawat hanya perlu menunjukkan negatif antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Asalkan, sudah divaksin lengkap dua dosis.

Sedangkan, untuk yang baru divaksin satu dosis, harus menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Berikut aturan pelaku perjalanan domestik transportasi umum jarak jauh pesawat:

1) Menunjukkan kartu vaksin

2) Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

3) Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Budaya (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, syarat tes PCR untuk perjalanan udara untuk wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan. Sebelumnya, syarat tes PCR diharuskan untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” ungkapnya saat jumpa pers PPKM, Senin (1/11).

Sehingga, masyarakat cukup menggunakan tes antigen untuk perjalanan udara di Jawa dan Bali. Hal itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 12:22
Maulid DWP Makassar, Ketua Tim Penggerak PKK Makassar Ingatkan Pentingnya Doa dan Dukungan Istri
Pedomanrakyat.com, Makassar — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang disel...
Metro31 Agustus 2026 11:50
DPRD Makassar Inisiasi Ranperda Jamsostek, Perkuat Perlindungan Pekerja
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosi...
Metro31 Agustus 2026 09:06
Wali Kota Munafri Bawa Penguatan Pengelolaan Aset Daerah ke Rapat Paripurna DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan te...
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...