Menhut Raja Antoni Kembali Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla, Harus Jera!

Nhico
Nhico

Selasa, 22 September 2026 12:00

Menhut Raja Antoni Kembali Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla, Harus Jera!

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kelima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Raja Antoni, di Kalteng, Senin (21/9/2026).

Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare; PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare. Menhut Raja Antoni menyebut total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Dalam paparannya, luas area terbakar masing-masing perusahaan disebut 47,84 hektare untuk PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare untuk PT Prima Multi Buana, 497 hektare untuk PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare untuk PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare untuk PT Babugus Wahana Lestari. Total luas terbakar 1.169,13 hektare.

Menurut Menhut Raja Antoni, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Ia menegaskan pemegang konsesi atau PBPH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.

Menhut Raja Antoni berharap langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla. “Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 September 2026 14:24
Belum Sehari Dibuka, Pendaftar Beasiswa Lutim Juara Tembus 2.725 Mahasiswa
Pedomanrakyat.com, Lutim– Antusiasme mahasiswa asal Kabupaten Luwu Timur untuk mendapatkan bantuan pendidikan melalui program Beasiswa Lutim Juara b...
Nasional22 September 2026 14:04
Kemenhut Perkuat Saka Wanabakti DIY untuk Tingkatkan Peran Generasi Muda Jaga Hutan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pembinaan Saka Wanabakti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai wa...
Nasional22 September 2026 13:02
Kemenhut Telusuri Asal Usul 697 Batang Kayu Log Hanyut di Perairan Sumenep
Pedomanrakyat.com, Sumenep — Sebanyak 697 batang kayu log yang diangkut Tongkang Lintas Samudera XXIII dilaporkan jatuh ke laut dan hanyut menuju wi...
Olahraga22 September 2026 11:36
Tompobulu Cup 2026 Bergulir, Wabup Maros: Bangun Karakter Generasi Muda
Pedomanrakyat.com, Maros – Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur membuka secara resmi turnamen sepak bola Tompobulu Cup 2026 di Lapangan Pucak, Kecama...