Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut proses transplantasi organ di Indonesia saat ini semakin mudah diakses.
Kemudahan ini diklaim berawal dari sahnya Undang-Undang No.17 Tahun 2023.
Budi mengaku beberapa kali mendapat keluhan terkait sengkarut regulasi yang harus dijalani untuk melakukan transplantasi organ, di tengah kebutuhan mendesak pasien.
Baca Juga :
Karenanya, banyak yang kemudian memutuskan menjalani proses transplantasi di luar negeri.
“Dengan adanya regulasi ini, sekarang terbuka kesempatan untuk melakukan transplantasi di Indonesia,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Setidaknya ada 17 rumah sakit yang ditunjuk pemerintah sebagai fasilitas kesehatan yang mengutamakan prosedur transplantasi organ meliputi ginjal, kornea, hati, dan lainnya.
Komentar