Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, ada indikasi platform media sosial TikTok melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sebab, kata Teten, dalam Permendag 31/2023 telah diatur tentang pemisahan media sosial dan e-commerce.
Karenanya, ia mempertanyakan kembali dibukanya layanan TikTok Shop setelah TikTok mengambil alih Tokopedia.
Baca Juga :
“Apakah sudah dipenuhi Permendag 31/2023 ada pemisahan (Media sosial dan E-Commerce)? Sedang kami bahas dengan Mendag, kami lihat belum ada perubahan. Jadi ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31/2023,” kata Teten dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait dibukanya TikTok Shop dalam program Beli Lokal 12.12.
Fiki mengatakan, jika TikTok berkolaborasi bersama Tokopedia, mestinya platfom belanja dilakukan di Tokopedia bukan melalui TikTok Shop.
Sebab, hanya Tokopedia yang memiliki izin PPMSE atau pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik.
Lebih lanjut, Fiki mengatakan, Kemenkop UKM menunggu penyataan resmi dari TikTok atas dibukanya layanan TikTok Shop.
Ia juga mengatakan, Permendag 31/2023 juga tidak mengatur terkait transisi sosial media apabila berkolaborasi dengan e-commerce.
Komentar