Kementan

Mentan Syahrul YL Minta Masyarakat Patuhi Tata Cara Kurban 2021

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 12 Juli 2021 15:41

Mentan Syahrul YL Minta Masyarakat Patuhi Tata Cara Kurban 2021

Pedoman Rakyat, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta semua penyelenggara kurban pada hari raya Idul Adha 2021 untuk mematuhi aturan dan anjuran pemerintah yang tertuang dalam surat edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan bernomor 8017 Tahun 2021, terutama mengenai protokol kesehatan Covid 19.

“Yang pasti kita sudah merancang dimana mereka harus menyembelih dan merancang mobilitas agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar Mentan dalam Forum Merdeka Barat 9 Ditjen IKP Kominfo yang digelar virtual, Senin, 12 Juli 2021.

Di samping itu, Mentan menjamin bahwa ketersediaan hewan kurban pada tahun ini dalam kondisi aman dan terkendali. Meski diprediksi akan terjadi penurunan akibat pandemi covid 19 berkepanjangan, namun kebutuhan dan harga masih dalam kondisi stabil.

“Intinya ada 11 kebutuhan bahan pokok yang selama ini kami jaga dan kami siapkan. Termasuk kebutuhan daging. Jadi jangan panik karena insyaallah kebutuhan daging kita aman,” katanya.

Mengenai hal ini, Direktur Halal Center Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ustadz Nanung Danar Dono meminta semua pihak yang terlibat dalam proses pemotongan hewan kurban tahun ini agar mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan Kementan.

“Virus corona bisa ada di mana saja. Jadi lebih baik gembira karena jaga diri daripada menderita karena terinfeksi. Kemudian shohibul qurban juga tidak harus hadir di area penyembelihan. Karena itu pahami betul cara penularan virus dan patuhi aturan (SE Kementan),” katanya.

Nanung berharap aturan tersebut bukan sebatas bacaan semata, namun harus bisa diimplementasikan dengan baik, agar mata rantai virus terus terputus. Pahami cara penularan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Penggunaan face shield atau goggles plastik lebih disarankan agar kita juga lebih nyaman dalam menaga jarak dengan orang lain. Yang juga penting adalah tidak merokok,” katanya.

Senada, Pakar Higiene Pangan, Daging, Zoonosis dan Analisis Resiko dari Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Denny Widaya Lukman juga meminta masyarakat untuk tertib dan mematuhi surat edaran pemerintah sebagai panduan dan aturan pemotongan hewan kurban.

“Untuk itu penerapan protokol kesehatan baik di tempat penjualan hewan kurban maupun di tempat penyembelihan, terutama yang dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH), harus sangat ketat dan konsisten,” katanya.

Terpisah, founder Jawara Farm yang berbasis di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Nur Agis Aulia juga meminta para membeli hewan kurban di tempat usahanya agar mematuhi aturan dan ketentuan penyembelihan hewan.

“Makanya selalu saya tawarkan kepada setiap pembeli kalau mau di potong kita sudah siapkan tempat pemotongannya. Jadi tidak perlu repot, begitu beli kami bisa antar hewannya dengan keadaan tersembelih,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 Februari 2026 22:39
Pemprov Sulsel Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Singapura
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menerima kunjungan Embassy of the Republic of Singapore...
Metro03 Februari 2026 21:31
Muhammad Sadar Gelar Pengawasan APBD di Pangkep, Soroti Infrastruktur Jalan hingga UMKM Perikanan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Sadar, telah melaksanakan pengawasan pelaksanaan Angg...
Daerah03 Februari 2026 20:28
Syaharuddin dan Wabup Nurkanaah Audiensi ke BNPB, Perjuangkan Bantuan Penanganan Bencana
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrif dan Wakil Bupati Nurkanaah melakukan audiensi dengan Kepala BNPB yang diw...
Metro03 Februari 2026 19:25
Di Rakornas 2026, Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Kesiapan Sulsel Jalankan Program Prioritas Presiden
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat...