Pedomanrakyat.com, Pangkep- Upaya mewujudkan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) sebagai daerah inklusif terus dilakukan. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pangkep melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Selasa (28/10/2025).
Rapat dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel, Asriani, dan dihadiri oleh Plt. Sekretaris DPRD Pangkep Arisal Hasan, Ketua Bapemperda DPRD Pangkep Umar Haya, perwakilan Dinas Sosial, Plt. Kabag Hukum Setda, tim penyusun Ranperda, serta perancang peraturan Kemenkumham Sulsel.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk memastikan rancangan Perda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Langkah ini juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan adil bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Baca Juga :
Asriani menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dan Pemkab Pangkep dalam mendorong regulasi yang berpihak pada kelompok rentan:
“Kami mengapresiasi sinergi DPRD dan Pemkab Pangkep dalam menghadirkan regulasi daerah yang harmonis dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas,” ujarnya.

Komentar