Menunggak Retribusi, Puluhan Los Pedagang Pasar di Makassar Bakal Disegel

Editor
Editor

Kamis, 20 Agustus 2020 08:22

Menunggak Retribusi, Puluhan Los Pedagang Pasar di Makassar Bakal Disegel

Pedoman Rakyat, Makassar – Puluhan los pedagang di salah satu pasar di Kota Makassar bakal disegel paksa. Menunggak retribusi pemicunya.

Hal itu ditegaskan Kepala Bagian ketertiban dan Keindahan PD Pasar, Muh Jaenul. Pedagang pasar tersebut tidak mengindahkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar, terkait penunggakan pembayaran los atau lapak.

Menurut Muh Jaenul, para pedagang yang beralamat di Pasar Sawah itu sudah diberi surat teguran yang melakukan penunggakan, Kamis, (20/08/2020).

Sedikitnya 28 los pedagang terancam mendapat sanksi tegas jika belum bisa melunasi tunggakannya.

Adapun sanksi yang bakal diberikan berupa penyegelan paksa dan pengambil alihan los atau lapak yang sudah ditempati pedagang.

“Tindakan yang kami jalankan sesuai Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2004,” katanya.

Di mana dalam perwali tersebut menegeskan, pemakai tempat berjualan/usaha yang tidak membayar/menunggak pembayaran sewa tempat berjualan/usaha selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka Direksi berhak melakukan penyegelan tempat berjualan/usaha dimaksud.

Didampingi oleh Kasubag Pembinaan dan Penertiban, Abdul Malik Hakim dan Kasubag Kebersihan dan Keindahan, Abd. Latif dan Kanit Pasar Sawah, Andi Susanto, SE beserta sejumlah staf, Jaenul juga mengatakan jenis pungutan jasa di Pasar ditetapkan oleh Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Olehnya itu, pihak PD Pasar melalui bidang Penertiban melayangkan surat penyampaikan kepada para pedagang yang tidak membayar atau menunggak pembayaran sewa tempat selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, atau sesuai data tunggakan yang terlampir.

” Ini adalah surat teguran kedua. Adapun tunggakan jasa produksi yang dimaksudkan adalah sebesar Rp.10.000-Rp.20.000 per bulan. Total taksiran kerugian mencapai Rp.35 juta. Dari tunggakan pedagang baik yang bulanan maupun tahunan. Karena pedagang biasanya tidak menyadari bahwa ada kewajiban pajak di dalamnya. Mereka kadang berpikir los itu sudah miliknya,” tutupnya.(zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 Januari 2026 23:26
OMC Pangkas 30 Persen Risiko Cuaca, Evakuasi Korban ATR 42-500 Diupayakan Menggunakan Helikopter
Pedomanrakyat.com, Makassar – Operasi evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi S...
Metro22 Januari 2026 22:26
KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan dukungan Pemerintah Kota Makassar terhadap program Komisi Pemi...
Politik22 Januari 2026 21:20
Muhidin M. Said Umumkan Pengurus Sementara Golkar Sulsel, Rahman Pina Dipercaya Jabat Sekretaris
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Muhidin M. Said, mengumumkan susunan pengurus sement...
Metro22 Januari 2026 20:32
Penyerahan Black Box ATR 42-500 PK-THT, Gubernur Sulsel Apresiasi Kerja Tim
Pedomanrakyat.com, Maros – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyaksikan langsung penyerahan black box pesawat ATR 42-500 PK-TH...