Menunggak Retribusi, Puluhan Los Pedagang Pasar di Makassar Bakal Disegel

Editor
Editor

Kamis, 20 Agustus 2020 08:22

Menunggak Retribusi, Puluhan Los Pedagang Pasar di Makassar Bakal Disegel

Pedoman Rakyat, Makassar – Puluhan los pedagang di salah satu pasar di Kota Makassar bakal disegel paksa. Menunggak retribusi pemicunya.

Hal itu ditegaskan Kepala Bagian ketertiban dan Keindahan PD Pasar, Muh Jaenul. Pedagang pasar tersebut tidak mengindahkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar, terkait penunggakan pembayaran los atau lapak.

Menurut Muh Jaenul, para pedagang yang beralamat di Pasar Sawah itu sudah diberi surat teguran yang melakukan penunggakan, Kamis, (20/08/2020).

Sedikitnya 28 los pedagang terancam mendapat sanksi tegas jika belum bisa melunasi tunggakannya.

Adapun sanksi yang bakal diberikan berupa penyegelan paksa dan pengambil alihan los atau lapak yang sudah ditempati pedagang.

“Tindakan yang kami jalankan sesuai Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2004,” katanya.

Di mana dalam perwali tersebut menegeskan, pemakai tempat berjualan/usaha yang tidak membayar/menunggak pembayaran sewa tempat berjualan/usaha selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka Direksi berhak melakukan penyegelan tempat berjualan/usaha dimaksud.

Didampingi oleh Kasubag Pembinaan dan Penertiban, Abdul Malik Hakim dan Kasubag Kebersihan dan Keindahan, Abd. Latif dan Kanit Pasar Sawah, Andi Susanto, SE beserta sejumlah staf, Jaenul juga mengatakan jenis pungutan jasa di Pasar ditetapkan oleh Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Olehnya itu, pihak PD Pasar melalui bidang Penertiban melayangkan surat penyampaikan kepada para pedagang yang tidak membayar atau menunggak pembayaran sewa tempat selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, atau sesuai data tunggakan yang terlampir.

” Ini adalah surat teguran kedua. Adapun tunggakan jasa produksi yang dimaksudkan adalah sebesar Rp.10.000-Rp.20.000 per bulan. Total taksiran kerugian mencapai Rp.35 juta. Dari tunggakan pedagang baik yang bulanan maupun tahunan. Karena pedagang biasanya tidak menyadari bahwa ada kewajiban pajak di dalamnya. Mereka kadang berpikir los itu sudah miliknya,” tutupnya.(zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel25 November 2024 22:49
Rezki Lutfi Luangkan Waktu Ziarah ke Makam Almarhumah Ibunda Tercinta di Masa Tenang
Pedomanrakyat.com, Gowa – Dua hari menjelang hari pencoblosan Pilwalkot Makassar pada 27 November 2024, Rezki Mulfiati Lutfi meluangkan waktu un...
Metro25 November 2024 22:43
Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak, Komisi E DPRD Sulsel Kunjungi KPU Gowa dan Takalar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, H Mahmud melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah ...
Olahraga25 November 2024 20:40
7 Pemain Abroad Hiasi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Shin Tae-yong sudah memutuskan daftar pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024. Total, ada 33 nama yang dirilis...
International25 November 2024 20:34
Daftar 124 Negara yang Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant
Pedomanrakyat.com, Israel – Sebanyak 124 negara wajib menangkap Perdana Menteri atau PM Israel Netanyahu setelah Pengadilan Kriminal Internasion...