Pedomanrakyat.com, Makassar- Seorang pria berinisial SP (39) kini harus meringkuk di ruang sel tahanan Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai supir ini diamankan lantaran terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
SP sendiri diamankan polisi saat melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalan Poros Bone-Makassar, Kabupaten Bone, pada Senin (7/2/2022).
“Jadi kita mendapatkan informasi, lalu anggota melakukan penyamaran dengan pura-pura memesan untuk mengamankan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana. Rabu (9/2/2022).
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Dari tangan SP yang berperan sebagai kurir itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 250 gram.
Kata Komang, peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh jaringan asal Malinau, Kalimantan Utara.
“Pengakuan pelaku diberikan uang senilai Rp 5 juta untuk mengantar,” ucapnya.
SP pun terancam bakal dikenakan pasal 114 Ayat (1) subsidair pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar