Pedomanrakyat.com, Makassar – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Disdag Makassar, meminta agar dibuatkan regulasi khusu terkait dengan Pompa Bensin Mini.
“Perlu dari pemerintah pusat memberi regulasi atau melakukan uji petik terhasap pompa mini, karena kan ketidak tetap pompa mini ini,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin, Kamis (16/7/2022).
Pria yang akrab disapa Jamal ini menyarangkan agar pengawasan dari pusat bisa berkolaborasi dengan dinas terkait ditindaki Pompa Mini ini.
Baca Juga :
“Jadi saran sya kalau ada pengawasan jangan cuman di SPBU, tapi coba lakukan pengawasan di Pompa mini,” tegasnya.
Ada beberapa hal perlu menjadi perhatian terkait dengan pompa bensin mini. Salah satunya dari segi keamana atau safetynya, karena penampungannya hanya menggunakan drom.
Disamping itu, perlunya regulasi menyangkut kemetrologian. Sebab pompa bensi mini ini tidak bisa diukur atau ditera dan tera ulang karena belum ada regulasi yang mengatur.
Sementar, pompa bensin mini ini juga terdapat alat UTTP yang perlu dilakukan tera, agar bisa dipastikan tidak ada kekurangan yang sangat signigikam dalam setiap liternya.

Komentar