Metrologi Legal Disdag Makassar Tera Ulang Timbangan Sentisimal hingga Bejana Ukur

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Rabu, 29 Juni 2022 15:04

Petugas Metrologi Legal Makassar Tera Ulang Bejana Ukur. (F-Humas)
Petugas Metrologi Legal Makassar Tera Ulang Bejana Ukur. (F-Humas)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, konsisten melakukan tera dan tera ulang.

Diketahui kegiatan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, Perlengkapannya (UTTP) dibuka setiap hari kerja di Kantor upt, Jalan Balaikota Makassar.

“Kegiatan tera ulang atau kalibrasi alat-alat uttp di kantor diantaranya tera ulang alat timbangan sentisimal dan alat timbangan elektronik Max 2 ton dan tera ulang bejana ukur 20 Liter,” ungksp Kepala UPT, Jamaluddin, Rabu (29/6/2022).

Sekadar diketahui, Disdag Makassar gencar melaksanakan sosialisai kemetrologian. Hal tersebut dilakukan demi membangkitkan kesadaran masyarakat tertib tera.

Penulis : Muh. Saddam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 23:24
Andi Odhika Dengarkan Keluhan Warga Tamalanrea–Biringkanaya Soal Kesehatan dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidan...
Metro12 Februari 2026 22:48
Eric Horas Janji Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dari Drainase hingga Lampu Jalan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas kembali menyapa konstituennya dalam rangka reses kedua masa persidangan...
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...