Pedomanrakyat.com, Makassar – Unit Pelayana Teknis (UPT) Metrologi Legal Disdag Makassar, menilai minat tera dan tera ulang pemilik alat Uttp semakin menurun selama pelaksnaan sidang di pasar-pasar di Makassar.
Hal tersebut, disampaikan Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin kepada pedomanrakyat.com, saat dikomfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (15/8/2022).
Jamaluddin mencontoh pelaksanaan sidang baru-baru di dua pasar, yakni pasar Cidu dan pasar Pannampu Makassar. Karena dari segi jumlah penerimaan itu sangat minim hanya 76 Uttp.
Baca Juga :
“Memang perlu kita ketahui bahwa pelaksanaan sidang tera dan tera ulang di Makassar baru dilaksanakan tahun ini, karena adanya stagnan pelaksnaan sidang tera dan tera ulang. Sehingga kalau kita bilang minim, ya memang minim,” kata Jamal sapaan akrabnya.
Untuk itu kata Jamal, perlu terobosan-terobosan baru, karena baru tahun ini kita laksanakan tera ulang, dimana pernah tertinggal atau tidak pernah ada pelaksanaan beberapa tahun sejak dari tahun 2015.
“Na baru tahun ini dilaksanakan, sehingga ada rens waktu selama tujuh tahun tidak dilaksanakan sidang tera dan tera ulang di Makassar, inilah membuat minim,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, perlu juga ditegaskan disini terkait peningkatan pengawasan, karena dari sisi sumber daya manusia (SDM) kita bisa laksanakan, tapi dari sisi kewenangan ada di bawah bidang perlindungan konsumen.
“Kita siap membackup itu, dari sisi SDM teman-teman siap turun untuk membantu, karena kalau kita turun kewenangan itu kita ambil. Jadi kita harus permisi kepada yang punya tupoksi,” tutur Jamal.
Komentar