Miras Ilegal, 54 Orang di India Tewas-100 Lebih Masih di Rumah Sakit

Nhico
Nhico

Sabtu, 22 Juni 2024 20:09

Ilustrasi Orang Tewas di India.(F-INT)
Ilustrasi Orang Tewas di India.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, India Jumlah korban tewas akibat tenggak miras ilegal di India naik menjadi 54 orang pada Sabtu (22/6/2024).

Sementara, lebih dari 100 orang lainnya masih dirawat di rumah sakit (RS).

Pada Rabu (19/6/2024) lalu, hampir 200 orang telah dirawat di RS karena muntah-muntah, sakit perut, dan diare, usai meminum minuman keras yang dibubuhi metanol di Distrik Kallakurichi, Negara Bagian Tamil Nadu, India selatan.

Sebagaimana dilansir Reuters, seorang pejabat tinggi di Distrik Kallakurichi, M.S. Prasanth, menyebut aparat penegak hukum yang menyelidiki insiden tersebut telah menangkap tujuh orang.

Kematian akibat konsumsi alkohol yang diproduksi secara ilegal menjadi peristiwa yang sering terjadi di India.

Di negara tersebut, Reuters melaporkan, hanya sedikit orang yang mampu membeli minuman beralkohol bermerek,

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 Januari 2025 12:41
Bukan Isapan Jempol, Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2025 Akan Naik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kabar baik sebab gaji dan tunjangan PNS direncanakan akan naik pada tahun 2025 ini. Bukan isapan jempol sebab kabar...
Ekonomi21 Januari 2025 12:25
ASN Pangkep Teken Perjanjian Kinerja Menggunakan TTE
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pangkep, lingkup sekretariat daerah (Setda) melakukan penandatanganan perjanjian...
Daerah21 Januari 2025 12:06
Selamat! Pemkab Pangkep Raih Penilaian Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penaman Modal(BKPM...
Nasional21 Januari 2025 11:44
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena KPK tidak...