Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sebanyak 241 tenaga kesehatan (Nakes) belum menerima insentif Pandemi Covid-19 per tahun 2022. Paling banyak ada di Jawa Barat.
Koordinator Advokasi Laporan Covid-19, Siswo Mulyartono mengatakan aduan tersebar di 18 wilayah.
Didominasi oleh tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur dan DKI Jakarta.
Baca Juga :
“Yang paling tinggi ada di Jawa Barat yakni 18 aduan, di Jawa Timur ada 14 laporan, dan DKI Jakarta juga termasuk 10 laporan,” ucap Siswo Mulyartono dalam webinar ‘Laporan Covid-19’, Minggu (15/1).
Siswo mengungkapkan paling banyak laporan nakes belum terima insentif tertinggi pada Bulan Juni 2022.
“Rata-rata laporan di atas sepuluh tiap bulan, puncaknya bereda di bulan Juni 2022 sebanyak 33 laporan,” katanya.
Siswo memaparkan, dalam laporan kendala insentif nakes diawal tahun 2022 ada 30 laporan yang diterimanya. Dilanjut dengan bulan Februari sebanyak 19 laporan, Maret 26 laporan, April 20 laporan, dan Mei 17 laporan.
“Pada bulan Juni itu mengalami laporan mulai dari Mei yang tercatat ada 17 laporan ke bulan Juni hampir dua kali lipatnya yakni 33 laporan,” ungkapnya.
Pada bulan-bulan setelahnya laporan tersebut mengalami penurunan dan signifikan. Namun terhitung laporan insentif nakes rata-rata sebanyak 10 laporan.
“Laporan mulai mengalami peningkatan lagi dari November ada 10 hingga Desember sebanyak 29 laporan,” paparnya.
Ia memaparkan, terkait provinsi terbanyak nakes belum terima insentif, Siswo mengatakan aduan yang kerap kali diterima paling besar berasal dari Fasilitas Kesehatan yang dimiliki oleh RS Swasta sebanyak 43.
Adapula RS milik pemerintahan kota sebanyak 12 dan milik pemerintah pusat 8 laporan.
Ia mendesak Pemerintah harus ‘melunasi’ tagihan itu saat mengubah status Pandemi menjadi Endemi.
“Jadi kalau pemerintah ingin mencabut status pandemi menjadi endemi, ini masih banyak laporan yang belum ditangani, dan kita klarifikasi juga sampai sekarang insentifnya belum cair,” tuturnya.
Seperti diketahui Presiden Jokowi telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia per 30 Desember 2022 lalu. Jokowi bilang, Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan instruksi terkait pencabutan PPKM itu.
Komentar