Pedomanrakyat.com, Purwakarta – Aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Purwakarta menangap tersangka berinisial RDI, anak penyanyi dangdut Lilis Karlina. Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengaku miris karena tersangka peredaran obat terlarang ini adalah anak berusia 15 tahun.
RDI yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP di Purwakarta, Jawa Barat, ini justru memiliki kaki tangan seorang tersangka lainnya yang lebih dewasa.
“Awalnya kita tangkap seorang pelaku berisnial RDI yang berusia, terus terang kita miris, 15 tahun,” ujar AKBP Edwar Zulkarnaen kepada awak media di Mapolres Purwakarta, Jabar, Senin (13/3/2023).
Baca Juga :
RDI bealamat di Desa Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta. Remaja ini merupakan anak penyanyi dangdut kondang, Lilis Karlina, yang terkenal dengan lagu Goyang Karawang.
Menurut Edwar Zulkarnaen, RDI ditangkap karena mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar alias obat terlarang.
Tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tak memiliki izin edar secara online kemudian menjual kembali baik secara online maupun langsung kepada pembeli.
Saat menangkap RDI, aparat menyita barang bukti berupa 925 butir obat daftar G jenis Hexymer, 740 butir pil jenis Tramadol HCl dan 200 butir jenis Trihexyphenidyl.
Obat daftar G (dalam Bahasa Belanda Gevaarlijk yang artinya “berbahaya“) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Tersangka, menurut Edwar Zulkarnaen, melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Bunyi Pasal 196 UU Kesehatan, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 98 Ayat 2 berbunyi, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Pasal 98 Ayat 3 berbunyi, “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dari penangkapan RDI, polisi mengembangkan kasus ini. Satnarkoba Polres Purwakarta kemudian menangkap pelaku lainnya yang merupakan seorang pengedar narkoba golongan I berinisial I (26).
Narkoba golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Contohnya, ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 15 tahun.
“Jadi dalam kasus ini, tersangka berusia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa 26 tahun sebagai kaki tangan peredaran narkoba. Ini miris buat kita,“ kata Edwar Zulkarnaen.
Dari tangan I yang menjadi perantara penjual narkoba, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu.
Komentar