Pedoman Rakyat, Bone – Hubungan terlarang di lingkungan pelajar kembali menjadi pembicaraan masyarakat.
Kali ini, seorang pelajar berinisal DV masih berusia 17 tahun terpaksa harus menanggung kelahiran anaknya tanpa seorang suami.
Hubungan intim itu dilakukan bersama sangat pacar. Namun saat usai melahirkan dan belum mendapat pengakuan dari ayah sang bayi
Baca Juga :
Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan bersama kekasihnya berinisial TJ 23 tahun.
Orang tua korban terpaksa harus melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian lantaran pelaku enggan bertanggungjawab atas perbuatannya.
Unit Resmob Satreskrim Polres Bone setelah mendapat surat perintah dari atasannya untuk mengamankan terduga pelaku, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Pelaku diamankan di salah satu kafe di Bone tepatnya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan tanete Riattang Barat, Sabtu malam (18/1/2020)
Kanit Resmob Polres Bone, Ipda Muh Riad, mengatakan bahwa pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban, beberapa kali.
“Dari pengakuan pelaku, dia mengakui telah melakukan hubungan terlarang ini sebanyak 10 kali. Hal itu dilakukan di rumah pelaku di BTN belakang Kelurahan Toro,” kata Ipda Muh Riad, dikutip bonepos.com
Saat ini, pelaku serta barang bukti 1 unit kendaraan roda dua milik pelaku langsung diamankan di Mapolres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (map)
Komentar