Miris! Oknum Kanit Reskrim di Sulsel Terlibat Narkoba, Disuruh oleh Narapidana

Nhico
Nhico

Rabu, 19 Januari 2022 18:13

Ilustrasi Kanit Reskrim di Sulsel Terlibat Narkoba.(F-INt)
Ilustrasi Kanit Reskrim di Sulsel Terlibat Narkoba.(F-INt)

Pedoman Rakyat, Luwu- Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menjabat sebagai Kanit Reskrim terpaksa berurusan dengan instansinya sendiri, usai diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pelaku ialah berinisial Bripka IS (37), Kanit Reskrim Polsek Belopa. Selain IS, petugas juga mengamankan berinisal SA (46). Keduanya diamankan pada Sabtu (15/1/2022).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, anggota Polri tersebut saat ini tengah dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel.

“Masih kita periksa dan dikembangkan kasusnya. Untuk saat ini kasus ini akan dilakukan penyelidikannya di polres itu dulu (Polres Luwu), tapi kalau ada kasus lainnya nanti akan dikembangkan di Bidang Propam Polda Sulsel,” kata Komang di Polrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022).

Dari data yang dihimpun, kasus tersebut terungkap usai jajaran Polres Luwu menangkap pria berinisial AMA. Dari situlah diketahui bahwa bakalan ada paket diduga berisi narkoba yang tiba melalui jasa pengiriman barang setempat.

Betul saja, polisi pun menangkap SA yang hendak mengambil paket kiriman tersebut.

Dihadapan petugas, SA mengaku diperintahkan oleh Bripka IS mengambil paket tersebut di tempat jasa pengiriman barang.

IS menyebut paket itu merupakan milik dari seorang pria berinisial AP yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Palopo.

“Kapolda Sulsel sudah mengatakan bahwa setiap pelanggaran anggota, termasuk narkotika akan ditindak tegas sesuai komitmen bapak kapolda,” ungkap Komang.

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat 55,76 gram dan 34 butir pil ekstasi berwarna merah.

Bripka IS dan rekannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...