Miris! Oknum Kanit Reskrim di Sulsel Terlibat Narkoba, Disuruh oleh Narapidana

Nhico
Nhico

Rabu, 19 Januari 2022 18:13

Ilustrasi Kanit Reskrim di Sulsel Terlibat Narkoba.(F-INt)
Ilustrasi Kanit Reskrim di Sulsel Terlibat Narkoba.(F-INt)

Pedoman Rakyat, Luwu- Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menjabat sebagai Kanit Reskrim terpaksa berurusan dengan instansinya sendiri, usai diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pelaku ialah berinisial Bripka IS (37), Kanit Reskrim Polsek Belopa. Selain IS, petugas juga mengamankan berinisal SA (46). Keduanya diamankan pada Sabtu (15/1/2022).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, anggota Polri tersebut saat ini tengah dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel.

“Masih kita periksa dan dikembangkan kasusnya. Untuk saat ini kasus ini akan dilakukan penyelidikannya di polres itu dulu (Polres Luwu), tapi kalau ada kasus lainnya nanti akan dikembangkan di Bidang Propam Polda Sulsel,” kata Komang di Polrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022).

Dari data yang dihimpun, kasus tersebut terungkap usai jajaran Polres Luwu menangkap pria berinisial AMA. Dari situlah diketahui bahwa bakalan ada paket diduga berisi narkoba yang tiba melalui jasa pengiriman barang setempat.

Betul saja, polisi pun menangkap SA yang hendak mengambil paket kiriman tersebut.

Dihadapan petugas, SA mengaku diperintahkan oleh Bripka IS mengambil paket tersebut di tempat jasa pengiriman barang.

IS menyebut paket itu merupakan milik dari seorang pria berinisial AP yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Palopo.

“Kapolda Sulsel sudah mengatakan bahwa setiap pelanggaran anggota, termasuk narkotika akan ditindak tegas sesuai komitmen bapak kapolda,” ungkap Komang.

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat 55,76 gram dan 34 butir pil ekstasi berwarna merah.

Bripka IS dan rekannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional31 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Evakuasi Orangutan dalam Kondisi Lemah dari Lokasi Terdampak Kebakaran di Ketapang
Pedomanrakyat.com, Ketapang- Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Yayasan Inisiasi Alam Re...
Nasional31 Agustus 2026 18:28
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU, Idrus Marham: Pasangan Ideal Perkuat Peran Nahdlatul Ulama
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa ...
Metro31 Agustus 2026 17:23
Cegah Aksi Anarkis, Pemkot Makassar Andalkan 8.000 CCTV, Call Center 112 dan Kolaborasi Empat Pilar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memperkuat sistem pengamanan dan pencegahan gangguan keamanan untuk mengantisipasi terjad...
Metro31 Agustus 2026 16:21
Munafri-Melinda Nikmati Pentas Anak-Anak Warga di Pesta Rakyat Kecamatan Wajo
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana hangat mewarnai Pesta Rakyat yang dihelat sebagai semarak memperingati Kemerdekaan Indonesia yang ke 81 ta...