Miris! Oknum Kanit Reskrim di Sulsel Terlibat Narkoba, Disuruh oleh Narapidana

Nhico
Nhico

Rabu, 19 Januari 2022 18:13

Ilustrasi Kanit Reskrim di Sulsel Terlibat Narkoba.(F-INt)
Ilustrasi Kanit Reskrim di Sulsel Terlibat Narkoba.(F-INt)

Pedoman Rakyat, Luwu- Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menjabat sebagai Kanit Reskrim terpaksa berurusan dengan instansinya sendiri, usai diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pelaku ialah berinisial Bripka IS (37), Kanit Reskrim Polsek Belopa. Selain IS, petugas juga mengamankan berinisal SA (46). Keduanya diamankan pada Sabtu (15/1/2022).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, anggota Polri tersebut saat ini tengah dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel.

“Masih kita periksa dan dikembangkan kasusnya. Untuk saat ini kasus ini akan dilakukan penyelidikannya di polres itu dulu (Polres Luwu), tapi kalau ada kasus lainnya nanti akan dikembangkan di Bidang Propam Polda Sulsel,” kata Komang di Polrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022).

Dari data yang dihimpun, kasus tersebut terungkap usai jajaran Polres Luwu menangkap pria berinisial AMA. Dari situlah diketahui bahwa bakalan ada paket diduga berisi narkoba yang tiba melalui jasa pengiriman barang setempat.

Betul saja, polisi pun menangkap SA yang hendak mengambil paket kiriman tersebut.

Dihadapan petugas, SA mengaku diperintahkan oleh Bripka IS mengambil paket tersebut di tempat jasa pengiriman barang.

IS menyebut paket itu merupakan milik dari seorang pria berinisial AP yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Palopo.

“Kapolda Sulsel sudah mengatakan bahwa setiap pelanggaran anggota, termasuk narkotika akan ditindak tegas sesuai komitmen bapak kapolda,” ungkap Komang.

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat 55,76 gram dan 34 butir pil ekstasi berwarna merah.

Bripka IS dan rekannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...