MK: Permohonan AMKA-AMIR dalam Pikada Pangkep Tidak Jelas-Kabur

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 05 Februari 2025 22:08

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR).

Putusan dari perkara yang mempersoalkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau-Rahman Assagaf (Pihak Terkait) secara terang-terangan telah melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan yang terdaftar di Kantor KPU kabupaten pangkep, dan diberi tugas sebagai Tim Kampanye yang secara jelas namanya tercatat dalam struktur tim pemenangan tersebut.

Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Pangkep (Termohon) dalam hal ini melakukan pembiaran dan mengabaikan hal tersebut, padahal perbuatan yang melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan adalah perbuatan yang melanggar berlaku.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 Februari 2025 19:33
Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Prof Fadjry Djufry: Terima Kasih Telah Wujudkan Pilkada Damai di Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, menghadiri Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih oleh...
Daerah06 Februari 2025 19:03
Bupati Sidrap Terpilih Syaharuddin Alrif Sayangkan Ada Oknum Preteli Mobil Dinas Pemkab
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Dugaan pemretelan sejumlah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi sorota...
Daerah06 Februari 2025 18:44
Musrenbang RKPD Bone Tahun 2026 di Kecamatan Cina Dihadiri Asisten Pemkab Bone
Pedomanrakyat.com, Bone – Pemerintah Kabupaten Bone menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah ...
Politik06 Februari 2025 18:22
Resmi! KPU Pinrang Tetapkan Irwan-Sudirman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Siap Dilantik 20 Februari 2025
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati da...