MK Tolak Permohonan PHPU Paslon Bupati dan Wakil Bupati Torja Utara Yohanis-Marthen

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 04 Februari 2025 16:07

Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok selaku Pemohon Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di MK.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024), di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.

Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

“Untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, maka jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% kali  131.069 suara (total suara sah) sama dengan 1.966 suara. Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 62.647 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 68.422 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 68.422 suara dikurangi 62.647 suara sama dengan 5.775 suara (4,4%) atau lebih dari 1.966 suara,” kata Anwar.

Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum di atas, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 namun Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok mengajukan Perkara  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Toraja Utara Tahun 2024 (PHPU Bupati Toraja Utara) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon menduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Frederik V. Palimbong dan Andre Branch Silambi (Pihak Terkait).(*)

 

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...