Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir tidak dapat diterima.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Baca Juga :
- Resmi! KPU Pinrang Tetapkan Irwan-Sudirman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Siap Dilantik 20 Februari 2025
- Menang di Hitungan Cepat Pilkada Pinrang, Irwan-Sudirman: Kita Tetap Kawal Kemenangan Ini
- Rusdi Masse ‘RMS’ Yakin Irwan-Sudirman Terpilih Menang Pilkada, Lengkapi Kemenangan NasDem di Pinrang
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga Mahkamah berpendapat tidak beralasan menurut hukum. Salah satunya dalil Pemohon perihal pemilih ganda dan pemilih KTP dari luar Kabupaten Pinrang di 179 TPS yang tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemilih ganda yang dimaksud oleh Pemohon tersebut menggunakan hak pilihnya di dua TPS atau lebih.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon,” kata Arsul.
Karena itu, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada. Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Pinrang Tahun 2024 yang bisa dijadikan alasan untuk mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan PHPU.
Arsul mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak dalam hal Pihak Terkait perkara ini ialah 12.970 suara atau 5,97 persen suara.
Angka tersebut melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk mengajukan PHPU Bupati Pinrang yaitu paling banyak 3.256 suara, dihitung 1,5 persen dari total suara sah Pemilihan Bupati Kampar Tahun 2024 yaitu 217.064 suara.
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang diduga menguntungkan Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hamid dan Sudirman Bungi.
KPU Pinrang menetapkan perolehan suara untuk Paslon 1 Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir adalah 89.753 suara, Paslon 2 A Irwan Hamid-Sudirman Bungi ialah 102.723 suara, serta Paslon 3 Usman Marham-A Hastri T Wello adalah 24.588 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 1198 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Pinrang dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 89.753 suara, Paslon 2 nol suara, dan Paslon 3 24.588 suara.
Atau memerintahkan kepada Termohon melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Pinrang dengan hanya menyertakan Paslon 1 dan Paslon 3.
Komentar