Pedomanrakyat.com, Makassar – Satresnarkoba Polrestabes Makassar kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kota daeng.
Kali ini unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah bola lampu.
Dari penangkapan itu ada dua pelaku yang diamankan yakni inisial RD dan UC. Mereka ditangkap dibeberapa lokasi di Kota Makassar, pada Minggu (13/2/2022).
Baca Juga :
“Dari tangan lelaki RD ditemukan satu sachet sabu yang disimpan di saku celana sehingga dilakukan pengembangan dan menangkap lagi UC disitu sabu disimpan dalam bola lampu,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung di kantornya, senin (14/2/2022).
Eks Wakapolres Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel) ini mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku diamankan total 28 gram narkotika jenis sabu.
“Serta satu buah timbangan digital yang disimpan dalam di dalam rumah yang bersangkutan,” ungkapnya
Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Makassar.
Alumni Akpol 2005 ini menyebut mereka merupakan satu jaringan pengedar narkoba di wilayah kota Makassar.
“Kita masih kembangkan jaringannya,” tambahnya.
RD dan UC bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 UU no 35 tentang narkotika.
Komentar