Modus Perampok Spesialis Rumah Mewah di Makassar, Pura-pura Jadi Teman Pemilik Rumah

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Sabtu, 13 Februari 2021 22:10

Polisi mengamankan dua perampok spesialis rumah mewah di Makassar
Polisi mengamankan dua perampok spesialis rumah mewah di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar- Kepolisian Resor (Polrestabes) Makassar baru-baru ini menangkap perampok yang menyasar sebuah rumah mewah di Jalan Johar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Modus kawanan perampok ini mengaku sebagai teman pemilik rumah.

“Berpura-pura sebagai teman korban dengan mengelabuhi pembantu rumah tangga, setelah pintu di buka pelaku mengancam dengan sebilah badik, pembantu korban disekap dalam kamar dan pelaku mengambil barang berharga termasuk berangkas,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul kepada wartawan di kantornya. Sabtu (13/2/2021) petang.

Kata Agus, saat melancarkan aksinya pelaku berjumlah 5 orang. Mengintai rumah tersebut saat keadaan sepi. Agus bilang kejadian perampokan rumah mewah milik pengusaha itu terjadi pada 7 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 11:00 Wita.

“Jadi korban ini pengusaha, saat kejadian yang bersangkutan sedang beraktifitas di luar rumah. Olahraga di Karebosi, jadi di rumah hanya pembantu seorang saja,” jelas Agus.

Perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu juga menjelaskan, kedua pelaku yakni Juli Ardiansyah (25) dan Rahmat (23) terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan saat dilakukan pengembangan.

“Saat pengembangan untuk menunjukan teman-temannya yang bersangkutan berusaha melarikan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.

Sebelumnya, dua perampok sebuah rumah mewah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya di tangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar. Korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 500 juta

Dua pria bernama Juli Ardiansyah (25) dan Rahmat (23) itu ditangkap di kediamannya masing-masing, di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, pada Jumat (12/2/2021) kemarin.

Kata polisi para pelaku ini melakukan aksinya secara berkelompok, bahkan juga tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

Kini kedua pelaku pun dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan hingga 7 tahun penjara.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah05 Juni 2025 22:40
Fokopimda Sidrap Ikut Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Dipimpin Presiden Prabowo
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan, ambil bagian dalam Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahu...
Metro05 Juni 2025 21:34
Munafri-Aliyah Hadiri Musyawarah I KORMI Makassar, Dukung Penguatan Olahraga Rekreasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Musyawarah...
Daerah05 Juni 2025 20:30
Pemkab Jeneponto Lakukan Penandatangan AHU Koperasi Merah Putih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Koperasi menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Administrasi Hukum...
Metro05 Juni 2025 19:32
SIEJ Sulsel Ajak Masyarakat Tak Gunakan kresek Plastik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Organisasi Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) atau organisasi Jurnalis Lingkungan Indonesia me...