Motif Penganiayaan Ustadz di Kawasan Inhutani Gowa, Awalnya Dikira Pencuri Sapi

Jennaroka
Jennaroka

Jumat, 03 September 2021 18:34

Motif Penganiayaan Ustadz di Kawasan Inhutani Gowa, Awalnya Dikira Pencuri Sapi

Pedoman Rakyat, Gowa – Kepolisian Resor (Polres) Gowa menangkap 4 pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap seorang ustadz penceramah alias mubaligh di kawasan Inhutani Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Masing-masing pelaku tersebut berinisial NR (40), NM (50), SM (50), dan BR (40). Mereka diamankan polisi di lokasi persembunyiaannya di Kampung labbakkang, Dusun Sunggumanai, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, pada Kamis (2/9/2021) kemarin.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, motif penganiayaan itu berawal saat salah satu pelaku NR menuding korban Kamaruddin (25) sebagai pencuri sapi.

“Awalnya NR ini bertemu dengan korban di dalam kawasan Inhutani. Saat itu pelaku menanyakan keberadaan korban di lokasi. Korban katanya bingung dan menjawab dalam pengaruh jin. Tidak lama pelaku emosi melihat gelagat mencurigakan dari korban. Pelaku langsung menebas korban di bagian kaki,” kata Tambunan di Mapolres Gowa, Jumat (3/9/2021) siang.

Pelaku pun menyerang korban, setelah sempat berduel. Kemudian kabur untuk menyampaikan pada rekan-rekannya bahwa ada pencuri sapi.

Karena terprovokasi ketiga pelaku lainnya dengan sigap menuju ke lokasi.

“Setelah pelaku berada di TKP, korban lalu dicekoki botol yang diduga berisi cairan racun. Pelaku juga menganiaya korban kemudian meninggalkan TKP,” ucapnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menjelaskan, peran dari para pelaku berbeda-beda, ada yang memegang korban, memukul menggunakan kayu, hingga meminumkan cairan racun.

“Para pelaku ini meninggalkan korban dalam keadaan kritis di TKP dengan beberapa luka lalu ada warga yang menemukan selanjutnya diinformasikan ke pihak kepolisian,” ungkap Boby.

Saat ditemukan warga dan petugas, korban segera dibawa ke Puskesmas. Namun dalam perjalanan nyawa korban tidak dapat tertolong.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor milik korban, sebilah parang tanpa sarung dan satu buah tas ransel milik korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat ( 3 ) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Boby.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Februari 2026 15:25
Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi HPFI Sulsel, Bahas Penguatan UMKM Florist
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi Himpunan Pengusaha Florist Indonesia (HPFI) Sulaw...
Ekonomi11 Februari 2026 15:08
Tanpa Kenaikan, Belanja ASN Maros 2026 Tetap di Kisaran Rp600 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemkab Maros mengalokasikan hampir Rp600 miliar untuk belanja pegawai pada 2026. Anggaran tersebut mencakup gaji dan ...
Metro11 Februari 2026 14:55
Pemprov Sulsel Kaji Pendekatan Fasilitasi Dialog Terkait Aspirasi Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tengah melakukan kajian terhadap wacana pembentukan satuan k...
Daerah11 Februari 2026 14:04
Komitmen Atasi Masalah Gizi, Pemkab Pangkep Resmikan SPPG Balocci Kassi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP...