Motor Marc Marquez Terbakar di MotoGP Mandalika, APAR yang Dipakai Tak Sesuai

Nhico
Nhico

Senin, 30 September 2024 13:58

Motor Marq Marquez terbakar.(F-INT)
Motor Marq Marquez terbakar.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Marc Marquez mengalami nasib sial pada MotoGP Indonesia 2024. Motornya rusak total yang katanya disebabkan oleh penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) yang salah.

Motor Ducati Desmosedici GP23 milik Marquez mengalami kegagalan mesin di tengah balapan, tepatnya pada lap ke-12 pada balapan yang digelar di Pertamina Mandalika International Circuit.

Kondisi ini membuatnya harus kehilangan poin karena tidak bisa lagi melanjutkan balapan.

Saat Marquez keluar dari trek, terlihat api mulai berkobar di bagian bawah motor. Marquez pun terpaksa menjatuhkan motornya.

Marshal langsung bertindak cepat untuk memadamkan api dengan menyemprotkan APAR.

“Tentu saja, ada suara bising di motor dan juga mesinnya mati. Tapi, ketika saya melihat asap putih, segera saya periksa dan sangat disayangkan karena alat pemadam kebakaran, yang mereka miliki di sini bukan yang benar dan motornya benar-benar rusak, semuanya, termasuk rem,” ujar Marquez, dikutip dari Crash.net, Senin (30/9/2024).

“Sangat disayangkan bagi tim karena bagi tim privat, ini adalah biaya yang besar. Tapi, salah satu hal adalah alat pemadam kebakaran haruslah yang tepat, atau yang berteknologi terbaru, karena jika tidak, Anda akan merusak motor,” kata pebalap Gresini Racing tersebut.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 November 2024 23:38
Daftar Lengkap 5 Pimpinan KPK dan Dewas Terpilih Periode 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Usai merampungkan uji kelayanan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan (capim) dan calon anggo...
Politik21 November 2024 22:54
Pakai Baret Oranye, Anies Hadir di Apel Siaga Pramono-Rano, Acungkan 3 Jari-Beri 3 Pesan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hadir dalam kampanye cagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno...
International21 November 2024 22:43
Pengadilan Kriminal Internasional Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant!
Pedomanrakyat.com, Israel – Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan un...
Nasional21 November 2024 22:18
Gugatan Perdata Rp 5 Triliun, Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan Kubu Rizieq Shihab
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi menunjuk tim kuasa hukum yang mewakili dirinya dalam persidangan ...