Pedomanrakyat.com Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti wacana pemberian bansos bagi korban judi online.
MUI menilai wacana tersebut tidak tepat dan perlu dikaji ulang.
“Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian, salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif. Di sisi yang lain, harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dilansir Antara, Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga :
Niam menilai bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi. Ia menekankan tidak ada istilah korban dari judi online ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi daring, karena berjudi, menurutnya, merupakan pilihan hidup pelakunya.
Ia menilai hal ini berbeda dengan pinjaman online (pinjol). Menurutnya, terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu, lalu menjadi korban.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi daring masuk ke dalam penerima bansos.
Komentar