Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pertamina Patra Niaga akan melakukan uji coba penyaluran pertalite dan solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem My Pertamina.
Masyarakat yang merasa berhak menggunakan pertalite dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website MyPertamina yang dibuka pada 1 Juli 2022.
Berikut, tahapan cara melakukan pendaftaran di aplikasi MyPertamina.
Baca Juga :
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, STNK, dan foto kendaraan.
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut
6. Tunggu verifikasi maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabila sudah terverifikasi, unduh atau download kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Pendaftaran di aplikasi MyPertamina baru akan dibuka pada tanggal 1 Juli 2022.
Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di lima provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Untuk implementasi tahap satu akan dilaksanakan di 11 wilayah, antara lain Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta dan Kota Sukabumi.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina. Jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital. Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen pertalite dan solar sehingga kedepannya bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dalam keterangan resminya, Senin (27/6/2022).
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Untuk transportasi darat antara lain kendaraan pribadi, kendaraan umum pelat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda di atas 6), serta mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, sampah dan pemadam kebakaran.
Komentar