Mulai Januari 2022 Pelaksanaan PTM Wajib Dilaksanakan

Nhico
Nhico

Senin, 03 Januari 2022 13:13

Ilustrasi PTM.
Ilustrasi PTM.

Pedoman Rakyat, Jakarta – Mulai Januari 2022, pelaksanaan pembelajaran tatap muka ( PTM) wajib dilaksanakan oleh semua satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Demikian disampaikan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek, Jumeri, melalui webinar “Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022” Senin (3/1/2022).

Dalam pelaksanaan PTM terbatas ini, Jumeri menjelaskan, pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajarannya diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 dari pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan.

“Pengaturan ini juga melihat cakupan vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, kecuali bagi satuan pendidikan pada Daerah Khusus karena kondisi geografis sesuai Kemendikbud 160/P/2021,” jelas Jumeri.

Mengenai cakupan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, Jumeri menyebut sudah 81% atau sekitar 3,66 juta dari 4,5 juta pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan vaksinasi dan 72% atau sekitar 3,26 juta di antaranya sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara, cakupan vaksinasi peserta didik telah mencapai 58% atau 26,73 juta telah menerima vaksinasi dosis pertama, dan 37% atau 17,13 juta peserta didik dengan vaksinasi dosis kedua.

“Target kami ada sekitar 46 juta, namun angka-angka tersebut sudah bisa dibilang baik karena pelaksanaan vaksinasi bagi anak baru dilakukan,” kata Jumeri.

Meski begitu, Jumeri memastikan bahwa peserta didik yang belum divaksin diperbolehkan untuk mengikuti PTM terbatas. “Vaksinasi peserta didik tidak dipersyaratkan untuk mengikuti PTM”, tegasnya.

Dalam aturan baru pelaksanaan PTM, disebutkan orang tua wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Namun, mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 atau mulai Januari 2022 semua peserta didik wajib melakukan PTM Terbatas.

Dikatakan Jumeri, satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan PTM Terbatas diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

Jumeri juga menyebut pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh melakukan pelarangan kegiatan PTM terbatas bagi daerah yang memenuhi syarat. “Pemda tidak boleh melarang PTM Terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” tegasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...