Munafri Perluas Program Iuran Sampah Gratis hingga 1.300 VA, Warga Wajib Pilah Sampah

Nhico
Nhico

Kamis, 03 September 2026 10:01

Munafri Perluas Program Iuran Sampah Gratis hingga 1.300 VA, Warga Wajib Pilah Sampah

Pedomanrakyat.com, Makassar —Setelah berjalan sekitar satu tahun, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin kini memperluas cakupan program pembebasan iuran sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jika sebelumnya program menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA, cakupannya akan diperluas hingga pelanggan 1.300 VA.

Penegasan tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026) malam.

Penegasan yang sama juga telah disampaikan Munafri di sejumlah kecamatan lain ketika menghadiri pesta rakyat.

Munafri mengatakan, perluasan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk meringankan beban masyarakat sekaligus membangun pola pengelolaan sampah yang dimulai dari rumah.

“Ini kita mulai dari melihat KWH atau beban listrik yang ada di rumah masing-masing. Tahun lalu kita sudah mulai dengan kekuatan atau daya listrik 450 sampai 900 watt, dan tahun ini kita akan tingkatkan ke kemampuan listriknya 900 sampai 1.300,” katanya.

Namun demikian, Munafri melanjutkan, skema pembebasan iuran sampah tidak hanya dirancang sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat. Program tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk mendorong keterlibatan warga dalam mengurangi sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) Tamangapa.

Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan perluasan pembebasan iuran sampah tersebut disertai syarat yang harus dipenuhi masyarakat, yakni wajib memilah sampah rumah tangga masing-masing sebelum diangkut.

“Nah, tetapi syaratnya sampah dipilah. Kalau tidak dipilah, Pak Camat akan tetap menagih pembayarannya,” tegasnya.

Appi juga meminta pemerintah kecamatan memastikan rumah tangga yang memperoleh pembebasan iuran diberikan penanda khusus berupa stiker. Hal tersebut diperlukan agar penerima program dapat teridentifikasi sekaligus menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan kebijakan.

“Pak Camat tolong rumah-rumah yang akan digratiskan, ditempelkan stiker. Buat laporannya bahwa ini sudah gratis,” ujarnya.

Lebih jauh, Appi menjelaskan, kebijakan tersebut tidak dapat dipisahkan dari upaya Pemkot Makassar mengubah pola pengelolaan sampah. Pemerintah ingin sampah tidak seluruhnya berakhir di TPA yang kini telah bertransformasi jadi sanitary lanfill, tetapi terlebih dahulu diselesaikan dari sumbernya.

“Ini untuk memastikan bahwa kita tidak mau membebani seluruh sampah kita langsung ke TPA. Kita mau ini bisa kita selesaikan sendiri karena ini adalah sampah yang kita produksi,” katanya.

Ia juga mendorong agar pemilahan tidak berhenti pada pemisahan sampah, tetapi dilanjutkan dengan pemanfaatan. Ia menjelaskan sampah organik diarahkan untuk dikelola, sementara sampah anorganik dapat memiliki nilai ekonomi bagi rumah tangga.

“Sampah organik bisa terkelola dengan baik, sampah anorganik bisa menjadikan tambahan penghasilan rumah tangga,” tuturnya.(*)

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional04 September 2026 23:25
Zona Merah Turun Drastis, Kemenhut Terus Fokus Operasi Karhutla
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengonfirmasi perbaikan kualitas udara di sejumlah wilayah terdampak Kebakaran Hutan d...
Daerah04 September 2026 22:25
KNPI Sulsel Tunjuk Shalman sebagai Caretaker, Siapkan Konsolidasi Pemuda Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan menunjuk Andi Shalman sebagai Ketua Caretaker DPD KNPI ...
Daerah04 September 2026 21:19
Kejar Akses Listrik ke Pelosok, Pemkab Pinrang Percepat Program Lisdes 2026
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya memperluas akses listrik hingga ke wilayah yang selama ini belum terjangkau terus didorong Pemerintah Kabupat...
Nasional04 September 2026 20:24
Komisi IV DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemenhut, Fokus Mitigasi Karhutla hingga Pemulihan Hutan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Anggaran Belanja Tambahan Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp4,...