Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim memperbolehkan mahasiswa S1 dan D4 lulus tanpa diwajibkan membuat skripsi.
Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi sebagai syarat kelulusan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan tersebut diumumkan Nadiem saat seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8).
Baca Juga :
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” papa Nadiem.
Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah.
Ia menjelaskan, Kemendikbudristek pun meresponnya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework (kerangka).
Harapannya, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi ataupun bentuk lainnya.
“Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan,” katanya.
Komentar