NasDem Desak Perusahaan Farmasi Nakal Dibawa ke Ranah Hukum: Penjarakan, Jangan Hanya Dicabut Izinnya

Nhico
Nhico

Jumat, 04 November 2022 08:40

Irma Suryani.(F-INT)
Irma Suryani.(F-INT)

Menurut Irma, sanksi kurungan penjara layak diberikan kepada pelaku karena dengan sengaja telah menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam obat sirop.

“Dipenjarakan saja, jangan cuma dicabut izinnya. Laporkan kepada pihak berwajib, penjarakan. Karena apa, ini tindakan kriminal. Ini nyawa lho. Nyawa,” tegas Irma dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan POM, Penny Lukito, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, serta International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11).

Irma menegaskan, dengan jumlah korban jiwa per 1 November 2022 sebanyak 178 anak meninggal dunia dan 325 kasus gagal ginjal akut pada anak, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memberikan toleransi kepada para pelaku.

“Nyawa melayang sekian banyak ini. Satu saja enggak kita toleransi, ini ratusan,” tandas Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu.

Untuk itu, Irma juga mendorong Komisi IX DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut. Dalam Panja itu, Komisi IX DPR nantinya akan mendalami tata kelola kefarmasian di Indonesia.

“Namun jika melalui Panja tidak dapat menyelesaikan permasalahan kasus gagal ginjal, maka akan dilanjutkan ke Panitia Khusus (Pansus). Hal itu akan menguak akar persoalan kasus gagal ginjal akut menjadi jelas,” tukasnya.

Sebelumnya, pada Senin (31/10), Bareskrim Polri mengumumkan dua korporasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut yang umumnya diderita anak-anak.

Dua korporasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan EG dan DEG melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Dua zat tersebut diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.

“BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin, 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga menggunakan propilen glicol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Medan,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi persnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 September 2024 01:18
Pemkab Barru Gelar Doa dan Zikir Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1446 H
Pedomanrakyat.com, Barru – Bupati Barru, Suardi Saleh bersama Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Barru Ulfah Nurul Huda Suardi mengadakan zikir dan Doa...
Berita21 September 2024 00:29
Bongkar Kasus Narkoba di Barru, 4 Polisi Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-78
Pedomanrakyat.com, Barru – Security Kantor KPU Kabupaten Barru, Muliadi terima penghargaan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangk...
Politik20 September 2024 22:28
Malam-malam, Rezki Lutfi Blusukan-Sapa Pelaku UMKM di Kawasan Kuliner Pasar Cidu Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wisata Street Food atau dikenal wisata kuliner Pasar Cidu di Jalan Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah mendadak riuh ke...
Politik20 September 2024 19:53
Hari Kedua Sespim Perubahan di Malino, Cak Imin Harap Integritas dan Mentalitas Harus Baik
Pedomanrakyat.com, Gowa – Hari kedua Sekolah Pemimpin Perubahan (Sespim) Zona VII Sulawesi dan Papua di Malino dihadiri Ketua Umum DPP PKB Muhai...