NasDem Desak Perusahaan Farmasi Nakal Dibawa ke Ranah Hukum: Penjarakan, Jangan Hanya Dicabut Izinnya

Nhico
Nhico

Jumat, 04 November 2022 08:40

Irma Suryani.(F-INT)
Irma Suryani.(F-INT)

Menurut Irma, sanksi kurungan penjara layak diberikan kepada pelaku karena dengan sengaja telah menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam obat sirop.

“Dipenjarakan saja, jangan cuma dicabut izinnya. Laporkan kepada pihak berwajib, penjarakan. Karena apa, ini tindakan kriminal. Ini nyawa lho. Nyawa,” tegas Irma dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan POM, Penny Lukito, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, serta International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11).

Irma menegaskan, dengan jumlah korban jiwa per 1 November 2022 sebanyak 178 anak meninggal dunia dan 325 kasus gagal ginjal akut pada anak, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memberikan toleransi kepada para pelaku.

“Nyawa melayang sekian banyak ini. Satu saja enggak kita toleransi, ini ratusan,” tandas Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu.

Untuk itu, Irma juga mendorong Komisi IX DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut. Dalam Panja itu, Komisi IX DPR nantinya akan mendalami tata kelola kefarmasian di Indonesia.

“Namun jika melalui Panja tidak dapat menyelesaikan permasalahan kasus gagal ginjal, maka akan dilanjutkan ke Panitia Khusus (Pansus). Hal itu akan menguak akar persoalan kasus gagal ginjal akut menjadi jelas,” tukasnya.

Sebelumnya, pada Senin (31/10), Bareskrim Polri mengumumkan dua korporasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut yang umumnya diderita anak-anak.

Dua korporasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan EG dan DEG melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Dua zat tersebut diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.

“BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin, 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga menggunakan propilen glicol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Medan,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi persnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...