Pedomanrakyat.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) perlu dikaji dari berbagai sudut pandang agar jangan sampai hanya menguntungkan salah satu pihak.
“Ada yang harus dilihat oleh DPR kalau Perppu ini sudah diserahkan kepada DPR. Untuk memperbaiki Perppu itu, yang harus diperbaiki pemerintah dan DPR dengan detil adalah turunan dari peraturan pemerintah itu,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Legislator Fraksi NasDem DPR RI mengakui bahwa, Perppu merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bertentangan dengan aturan perundangan.
Baca Juga :
Akan tetapi kata dia, dalam penerapan kebijakan Perppu Cipta Kerja nanti, setiap pihak melalui DPR bisa memberikan sejumlah catatan melalui turunan dalam Peraturan Menteri secara detail agar tidak timpang sebelah.
“Perppu ini bisa jalan kalau itu tidak ditolak oleh DPR. Kemudian DPR harus memberikan catatan-catatan melalui turunan di Peraturan Menteri. Di Peraturan Menteri itulah ada detail-detail yang (nantinya) bisa memuaskan pekerja. Jangan sampai malah menimbulkan masalah akibat tidak (dibahas) detail (dalam) Peraturan Menteri,” papar Irma.
Ia juga meminta, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan secara rinci poin penting yang akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri kepada para pekerja, jika Perppu Cipta Kerja disahkan, agar tidak menimbulkan kerusuhan berkepanjangan.
Irma juga menambahkan, penjelasan itu menjadi penting untuk meminimalisasi hoaks, karena banyak berita hoaks yang diterima pekerja yang tidak memahami (karena) hanya mendapatkan info sepihak.
“Bagi pasal-pasal yang memang krusial dan itu memang harus dilakukan perbaikan, (maka) tempatnya adalah di peraturan menteri tersebut. Saya kira itu yang harus dilakukan Menteri Tenaga kerja agar tidak gaduh,” tutup Irma.
Komentar