NasDem Minta Kades dan ASN Netral dalam Pilkada

Nhico
Nhico

Sabtu, 08 Juni 2024 20:14

NasDem Minta Kades dan ASN Netral dalam Pilkada.
NasDem Minta Kades dan ASN Netral dalam Pilkada.
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, meminta para kepala desa (kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan pilkada serentak November 2024 mendatang.

Kewajiban tersebut harus dijaga karena sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

“Saya kira di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota sudah menandatangani pakta integritas untuk netral (ASN). Maka dalam persoalan ini, pada semua jajaran, mulai dari pemerintahan provinsi sampai kabupaten/kota, kita harapkan ASN-nya juga tetap netral (karena) hak pilihnya terjamin sebagai warga negara,” kata Amin dalam kunjungan kerja spesifik Tim Komisi II DPR dalam rangka peninjauan persiapan pilkada serentak di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/6).

Begitu pula bagi para kades agar tetap berlaku netral dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. Sebab, lanjut Amin, kades merupakan pemimpin teladan di masyarakat. Sehingga, berpotensi untuk memobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon di pilkada.

“Berikan kesempatan kepada warga untuk memilih pemimpin yang dikehendaki. Netralitas itulah yang jadi jaminan ya. Kalau semua bisa berjalan dengan baik, maka bisa menghasilkan pemimpin yang baik,” pesan legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Undang-Undang Pemilu mengatur sikap dan tindakan kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa.

Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam UU Pemilu No 7/2017 Pasal 490.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 490 UU Pemilu.

Selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur kepala desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam pemilu.

Dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 12:22
Maulid DWP Makassar, Ketua Tim Penggerak PKK Makassar Ingatkan Pentingnya Doa dan Dukungan Istri
Pedomanrakyat.com, Makassar — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang disel...
Metro31 Agustus 2026 11:50
DPRD Makassar Inisiasi Ranperda Jamsostek, Perkuat Perlindungan Pekerja
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosi...
Metro31 Agustus 2026 09:06
Wali Kota Munafri Bawa Penguatan Pengelolaan Aset Daerah ke Rapat Paripurna DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan te...
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...