NasDem Minta Perketat Persyaratan Jabatan ASN Bagi TNI/Polri

Nhico
Nhico

Senin, 18 Maret 2024 21:19

 Aminurokhman.(F-int)
Aminurokhman.(F-int)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Aminurokhman menyoroti perdebatan terkait jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diisi TNI/Polri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Amin, harus dirumuskan aturan bahwa TNI/Polri hanya bisa mengisi jabatan-jabatan tertentu dan atas permintaan kementerian dan lembaga.

Seperti diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengundang polemik terkait jabatan TNI/Polri.

Persyaratan jabatan ASN bisa diisi TNI/Polri akan diperketat agar tidak memunculkan kesan kembalinya dwifungsi ABRI seperti yang pernah terjadi di era Orde Baru.

“Apabila di internal ASN tidak ada sumber daya yang memiliki kompetensi di bidang itu baru itu diizinkan, apakah dari Polri atau TNI. Jadi tidak ada kesan bahwa karier ASN yang sudah memulai karier dari bawah ke atas dan di ujung puncak kariernya tidak punya kesempatan karena diisi unsur TNI/Polri,” ungkap Aminurokhman, Minggu (17/3).

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) ini juga menambahkan, pembahasan RPP manajemen ASN antara Komisi II bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum masuk ke hal substantif.

Dia menekankan RPP ini akan diatur lebih ketat untuk persyaratan penempatan posisi jabatan ASN yang diisi TNI/Polri.

Mantan Walikota Pasuruan dua periode itu pun tidak menginginkan ada ruang yang ditimbulkan atas penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil tersebut bisa menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dengan dalih kompetensi.

Melalui penempatan tersebut, TNI/Polri tidak lagi hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif dan sosial-politik lain.

“Manajemen karier ASN itu meritokrasi, soal kemampuan, keahlian. Jika sudah ada orangnya, tidak ada alasan kementerian/lembaga bisa menempatlan TNI/Polri ke posisi itu. Untuk itu diperketat dan dirumuskan di RPP ini agar kekhawatiran banyak pihak kembalinya dwifungsi itu bisa diminimalisasi,” pungkas Aminurokhman.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...
Daerah26 Desember 2025 20:25
Pemkab Sidrap Salurkan 70 Ribu Bibit Kakao untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyalurkan 70 ribu bibit kakao kepada petani di Kecamatan Pitu Rias...
Daerah26 Desember 2025 19:21
Safari Subuh Berjamaah, Bupati Irwan Hamid Ajak Warga Pinrang Perkuat Silaturrahmi dan Syukur
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebagai makhluk sosial, interaksi positif dan upaya menyambung tali silaturrahmi harus senantiasa dijaga di tengah ...
Metro26 Desember 2025 18:20
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Sulsel Andi Su...