NasDem Minta Perketat Persyaratan Jabatan ASN Bagi TNI/Polri

Nhico
Nhico

Senin, 18 Maret 2024 21:19

 Aminurokhman.(F-int)
Aminurokhman.(F-int)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Aminurokhman menyoroti perdebatan terkait jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diisi TNI/Polri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Amin, harus dirumuskan aturan bahwa TNI/Polri hanya bisa mengisi jabatan-jabatan tertentu dan atas permintaan kementerian dan lembaga.

Seperti diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengundang polemik terkait jabatan TNI/Polri.

Persyaratan jabatan ASN bisa diisi TNI/Polri akan diperketat agar tidak memunculkan kesan kembalinya dwifungsi ABRI seperti yang pernah terjadi di era Orde Baru.

“Apabila di internal ASN tidak ada sumber daya yang memiliki kompetensi di bidang itu baru itu diizinkan, apakah dari Polri atau TNI. Jadi tidak ada kesan bahwa karier ASN yang sudah memulai karier dari bawah ke atas dan di ujung puncak kariernya tidak punya kesempatan karena diisi unsur TNI/Polri,” ungkap Aminurokhman, Minggu (17/3).

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) ini juga menambahkan, pembahasan RPP manajemen ASN antara Komisi II bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum masuk ke hal substantif.

Dia menekankan RPP ini akan diatur lebih ketat untuk persyaratan penempatan posisi jabatan ASN yang diisi TNI/Polri.

Mantan Walikota Pasuruan dua periode itu pun tidak menginginkan ada ruang yang ditimbulkan atas penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil tersebut bisa menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dengan dalih kompetensi.

Melalui penempatan tersebut, TNI/Polri tidak lagi hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif dan sosial-politik lain.

“Manajemen karier ASN itu meritokrasi, soal kemampuan, keahlian. Jika sudah ada orangnya, tidak ada alasan kementerian/lembaga bisa menempatlan TNI/Polri ke posisi itu. Untuk itu diperketat dan dirumuskan di RPP ini agar kekhawatiran banyak pihak kembalinya dwifungsi itu bisa diminimalisasi,” pungkas Aminurokhman.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...