NasDem Minta Perketat Persyaratan Jabatan ASN Bagi TNI/Polri

Nhico
Nhico

Senin, 18 Maret 2024 21:19

 Aminurokhman.(F-int)
Aminurokhman.(F-int)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Aminurokhman menyoroti perdebatan terkait jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diisi TNI/Polri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Amin, harus dirumuskan aturan bahwa TNI/Polri hanya bisa mengisi jabatan-jabatan tertentu dan atas permintaan kementerian dan lembaga.

Seperti diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengundang polemik terkait jabatan TNI/Polri.

Persyaratan jabatan ASN bisa diisi TNI/Polri akan diperketat agar tidak memunculkan kesan kembalinya dwifungsi ABRI seperti yang pernah terjadi di era Orde Baru.

“Apabila di internal ASN tidak ada sumber daya yang memiliki kompetensi di bidang itu baru itu diizinkan, apakah dari Polri atau TNI. Jadi tidak ada kesan bahwa karier ASN yang sudah memulai karier dari bawah ke atas dan di ujung puncak kariernya tidak punya kesempatan karena diisi unsur TNI/Polri,” ungkap Aminurokhman, Minggu (17/3).

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) ini juga menambahkan, pembahasan RPP manajemen ASN antara Komisi II bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum masuk ke hal substantif.

Dia menekankan RPP ini akan diatur lebih ketat untuk persyaratan penempatan posisi jabatan ASN yang diisi TNI/Polri.

Mantan Walikota Pasuruan dua periode itu pun tidak menginginkan ada ruang yang ditimbulkan atas penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil tersebut bisa menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dengan dalih kompetensi.

Melalui penempatan tersebut, TNI/Polri tidak lagi hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif dan sosial-politik lain.

“Manajemen karier ASN itu meritokrasi, soal kemampuan, keahlian. Jika sudah ada orangnya, tidak ada alasan kementerian/lembaga bisa menempatlan TNI/Polri ke posisi itu. Untuk itu diperketat dan dirumuskan di RPP ini agar kekhawatiran banyak pihak kembalinya dwifungsi itu bisa diminimalisasi,” pungkas Aminurokhman.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...