NasDem Minta Polri Usut Ulang Kasus Pembunuhan Vina-Eky

Nhico
Nhico

Selasa, 09 Juli 2024 22:25

ILustrasi Film Vina.(F-INT)
ILustrasi Film Vina.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat yang mengabulkan praperadilan dengan membebaskan Pegi Setiawan menjadi pelajaran berharga bagi pihak Kepolisian.

“Sejak awal kasus ini sudah menunjukkan berbagai masalah. Dimulai dari pengakuan penyiksaan terhadap para tersangka yang telah menjadi terpidana, disusul kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang mengarah pada dugaan adanya peradilan sesat. Bahkan, penghapusan nama DPO (daftar pencarian orang) semakin mengindikasikan adanya masalah serius dalam proses tersebut,” ungkap Taufik Basari dalam keterangannya, Senin (8/7).

Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu juga mengeritik penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Jawa Barat pada 2016 tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Menurut Taufik, hal itu menambah panjang daftar proses hukum yang bermasalah dan memperlihatkan ketidakcermatan dalam penanganan perkara oleh pihak Kepolisian.

“Pihak Kepolisian harus berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti perkara ini. Saya menyarankan agar strategi penanganan diubah dengan memeriksa ulang proses dari awal untuk menemukan apakah terdapat kekeliruan. Langkah ini penting untuk memastikan landasan temuan yang valid dan terverifikasi sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut,” tukas Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem itu.

Dengan putusan praperadilan itu, Taufik berharap akan ada perbaikan dalam strategi penanganan perkara, sehingga dapat memperoleh fakta kebenaran yang terjadi. Menurutnya, jika proses hukum berangkat dari kekeliruan, maka kekeliruan tersebut akan terus berlanjut.

“Putusan praperadilan ini diharapkan dapat memperbaiki strategi penanganan perkara dalam kasus ini untuk memperoleh fakta kebenaran yang terjadi. Putusan ini menjadi momentum penting untuk refleksi dan evaluasi terhadap proses hukum yang dijalankan, agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” pungkas Taufik.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...
Metro11 Februari 2026 18:38
Turun ke Warga, Andi Odhika Janji Kawal Aspirasi Drainase, KIS, dan Bansos
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang ...