NasDem Setujui Draf Revisi UU BUMN Jadi Usul Inisiatif DPR

Nhico
Nhico

Kamis, 14 September 2023 09:39

Lisda Hendrajoni.(F-INT)
Lisda Hendrajoni.(F-INT)
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdapat sejumlah kekurangan. Di antaranya terkait privatisasi, status pejabat dan karyawan BUMN, pengawasan BUMN, larangan praktik monopoli, serta persaingan usaha tidak sehat. Melihat fakta tersebut, undang-undang itu harus diubah atau direvisi.

“Selama ini BUMN memang harus memberikan sumbangan kepada pertumbuhan ekonomi negara. Namun demikian, kewajiban BUMN itu harus disesuaikan dengan kondisi, sehingga tidak meruntuhkan kondisi keuangan BUMN,” ungkap Lisda Hendrajoni saat membacakan Pandangan Mini Fraksi Partai NasDem pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) teentang Perubahan Kedua UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).

Lisda juga menyampaikan agar kinerja BUMN harus dan tetap diperbaiki. Transparansi dan efisiensi menjadi titik utama dalam perbaikan BUMN.

“Perusahaan milik negara perlu terus didorong untuk lebih efisien dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak membebani keuangan negara,” ujar Lisda.

Ditambahkan Lisda, BUMN sebaiknya tidak merambah ke banyak sektor usaha, hal itu merupakan kebiasaan buruk karena tidak semua bidang usaha sesuai dengan kegiatan utama BUMN.

“BUMN seharusnya fokus dalam bidang usaha yang menjadi kegiatan utamanya. Perilaku yang tidak fokus dan merambah banyak bidang usaha, tanpa strategi yang matang bisa menjadi penyebab kebangkrutan BUMN,” tukas Lisda.

Ke depan, tambah Lisda, perlu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan kebijakan reformasi BUMN yang menyelaraskan secara optimal kebijakan internal perusahaan dan kebijakan industrial.

“Perlu dipikirkan untuk memisahkan fungsi komersial dan pelayanan masyarakat pada BUMN, serta mengoptimalkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) secara utuh dalam rangka revitalisasi BUMN,” terangnya.

Setelah mempelajari dan melakukan pengkajian terhadap berbagai persoalan di atas, Fraksi Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui setelah mempelajari dan melakukan pengkajian terhadap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Partai NasDem menerima dan menyetujui, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU Usulan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang,” kata Lisda.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...
Metro05 November 2025 21:15
Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Media Penting untuk UMKM dan Kesejahteraan Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari jajaran Jaringan Media Siber Indonesia (JMS...
Daerah05 November 2025 20:36
Hadiri Apel Kesiapsiagaan, Bupati Sinjai Tegaskan Pentingnya Sinergi Tangani Bencana
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menghadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapol...