NasDem Setujui Draf Revisi UU BUMN Jadi Usul Inisiatif DPR

Nhico
Nhico

Kamis, 14 September 2023 09:39

Lisda Hendrajoni.(F-INT)
Lisda Hendrajoni.(F-INT)
Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdapat sejumlah kekurangan. Di antaranya terkait privatisasi, status pejabat dan karyawan BUMN, pengawasan BUMN, larangan praktik monopoli, serta persaingan usaha tidak sehat. Melihat fakta tersebut, undang-undang itu harus diubah atau direvisi.

“Selama ini BUMN memang harus memberikan sumbangan kepada pertumbuhan ekonomi negara. Namun demikian, kewajiban BUMN itu harus disesuaikan dengan kondisi, sehingga tidak meruntuhkan kondisi keuangan BUMN,” ungkap Lisda Hendrajoni saat membacakan Pandangan Mini Fraksi Partai NasDem pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) teentang Perubahan Kedua UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).

Lisda juga menyampaikan agar kinerja BUMN harus dan tetap diperbaiki. Transparansi dan efisiensi menjadi titik utama dalam perbaikan BUMN.

“Perusahaan milik negara perlu terus didorong untuk lebih efisien dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak membebani keuangan negara,” ujar Lisda.

Ditambahkan Lisda, BUMN sebaiknya tidak merambah ke banyak sektor usaha, hal itu merupakan kebiasaan buruk karena tidak semua bidang usaha sesuai dengan kegiatan utama BUMN.

“BUMN seharusnya fokus dalam bidang usaha yang menjadi kegiatan utamanya. Perilaku yang tidak fokus dan merambah banyak bidang usaha, tanpa strategi yang matang bisa menjadi penyebab kebangkrutan BUMN,” tukas Lisda.

Ke depan, tambah Lisda, perlu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan kebijakan reformasi BUMN yang menyelaraskan secara optimal kebijakan internal perusahaan dan kebijakan industrial.

“Perlu dipikirkan untuk memisahkan fungsi komersial dan pelayanan masyarakat pada BUMN, serta mengoptimalkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) secara utuh dalam rangka revitalisasi BUMN,” terangnya.

Setelah mempelajari dan melakukan pengkajian terhadap berbagai persoalan di atas, Fraksi Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui setelah mempelajari dan melakukan pengkajian terhadap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Partai NasDem menerima dan menyetujui, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU Usulan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang,” kata Lisda.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 19:31
Munafri Apresiasi Federasi Barongsai Jadi Perekat Keberagaman di Pelantikan FOBI Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara pelantikan Pengurus Federasi Olahraga Barongsai Indonesia ...
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...