NasDem Setujui Draf Revisi UU BUMN Jadi Usul Inisiatif DPR

Nhico
Nhico

Kamis, 14 September 2023 09:39

Lisda Hendrajoni.(F-INT)
Lisda Hendrajoni.(F-INT)
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdapat sejumlah kekurangan. Di antaranya terkait privatisasi, status pejabat dan karyawan BUMN, pengawasan BUMN, larangan praktik monopoli, serta persaingan usaha tidak sehat. Melihat fakta tersebut, undang-undang itu harus diubah atau direvisi.

“Selama ini BUMN memang harus memberikan sumbangan kepada pertumbuhan ekonomi negara. Namun demikian, kewajiban BUMN itu harus disesuaikan dengan kondisi, sehingga tidak meruntuhkan kondisi keuangan BUMN,” ungkap Lisda Hendrajoni saat membacakan Pandangan Mini Fraksi Partai NasDem pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) teentang Perubahan Kedua UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).

Lisda juga menyampaikan agar kinerja BUMN harus dan tetap diperbaiki. Transparansi dan efisiensi menjadi titik utama dalam perbaikan BUMN.

“Perusahaan milik negara perlu terus didorong untuk lebih efisien dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak membebani keuangan negara,” ujar Lisda.

Ditambahkan Lisda, BUMN sebaiknya tidak merambah ke banyak sektor usaha, hal itu merupakan kebiasaan buruk karena tidak semua bidang usaha sesuai dengan kegiatan utama BUMN.

“BUMN seharusnya fokus dalam bidang usaha yang menjadi kegiatan utamanya. Perilaku yang tidak fokus dan merambah banyak bidang usaha, tanpa strategi yang matang bisa menjadi penyebab kebangkrutan BUMN,” tukas Lisda.

Ke depan, tambah Lisda, perlu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan kebijakan reformasi BUMN yang menyelaraskan secara optimal kebijakan internal perusahaan dan kebijakan industrial.

“Perlu dipikirkan untuk memisahkan fungsi komersial dan pelayanan masyarakat pada BUMN, serta mengoptimalkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) secara utuh dalam rangka revitalisasi BUMN,” terangnya.

Setelah mempelajari dan melakukan pengkajian terhadap berbagai persoalan di atas, Fraksi Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui setelah mempelajari dan melakukan pengkajian terhadap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Partai NasDem menerima dan menyetujui, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU Usulan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang,” kata Lisda.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah30 April 2025 17:37
Selle Pimpin Rakor Optimalisasi Kinerja PDAM Soppeng, Bahas Kebocoran Jaringan Pipa
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, memimpin rapat koordinasi di ruang rapat pimpinan Bupati Soppeng. Rapat i...
Metro30 April 2025 17:09
Melani Simon Jufri Ikuti Halal Bihalal dan Peringatan Hari Kartini DWP Pusat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulsel, Melani Simon Jufri, mengikuti acara Halal Bihalal yang dirangkaik...
Daerah30 April 2025 16:41
Pemkab-DPRD Pinrang Tanda Tangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten ...
Metro30 April 2025 16:09
Tri Sulkarnain Respons Soal Tiga Calon Sekda: Harus Mampu Menerjemahkan Visi Misi Wali Kota
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengumumkan tiga nama yang lolos dalam bursa calon Sekretaris Daerah (Sekd...