Nekat, Benturkan Kepalanya ke Polisi, Spesialis Curas Ditembak

Editor
Editor

Selasa, 19 Januari 2021 20:10

Nekat, Benturkan Kepalanya ke Polisi, Spesialis Curas Ditembak

Pedoman Rakyat, Makassar – Syaiful alias Iful, DPO kasus tindak pencurian dengan kekerasan atau Curas terpaksa di lumpuhkan polisi lantaran mencoba melawan saat hendak diamankan.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus mengatakan, pria 28 tahun itu diamankan polisi di tempat persembunyiaanya, di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Senin (18/1/2021).

“Dia lompat dari kendaraan petugas dan membenturkan kepalanya ke wajah anggota yang mengawal, kemudian melarikan diri. Pelaku terpaksa kita lumpuhkan di bagian betis kanan sebanyak dua kali, lalu kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Edy sapaan akrab Kompol Supriyadi Idrus, kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Edhy menjelaskan spesialis curas ini juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

“Ada tiga laporan polisi yang kami pegang untuk menangkap lelaki SF, Januari 2020 di Polsek Mamajang, Februari di Polsek Tamalate, dan Maret di Polrestabes Makassar. Pelaku dalam beraksi kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya dan tak segan melukai,” ucapnya.

Lanjut Edhy, Iful terakhir kali beraksi bersama dua orang rekannya merampas tas warga di Jalan Sungai Saddang, belum lama ini.

“Korban baru tiba daerah, ketika menurunkan barang dari mobil para pelaku datang mengambil tas. Korban sempat melawan tapi karena pelaku mengeluarkan busur, akhirnya mundur. Di dalam tas ada handphone dan uang tunai berhasil dibawa kabur waktu itu,” ungkapnya.

Perwira menengah polisi berpangkat satu bunga ini menjelaskan dua pelaku lain berinisial GL dan BN sudah lebih dulu menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Makassar.

“Iful ini eksekutornya. Barang yang dicuri mulai dari handphone, alat elektronik, sampai sepeda motor. Wilayahnya di Kecamatan Mamajang, Makassar, Tamalate, Tamalanrea, dan Rappocini,” tuturnya

Kini pelaku pun masih menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut di Mapolrestabes Makassar. “Pasal yang diterapkan yakni 365 KUHPidana, ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas mantan Kapolsek Rappocini itu. (rez)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...