Nekat jadi Bandar Sabu, Begini Kondisi IRT di Jeneponto Sulsel

Nhico
Nhico

Kamis, 20 Januari 2022 10:03

Ilustrasi IRT di Jeneponto Sulsel Ditangkap Polisi karena Jadi Bandar Sabu.(F-Int)
Ilustrasi IRT di Jeneponto Sulsel Ditangkap Polisi karena Jadi Bandar Sabu.(F-Int)

Pedoman Rakyat, Makassar – Terlibat kasus narkoba, IRT inisial JS di Jeneponto Sulsel ditangkap polisi.

Polisi sebut JS merupakan pelaku bandar sabu di Kampung Bangkengnunu, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.

“Terduga pelaku ini merupakan bandar sabu dia pun ditangkap pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 Wita,” ujar Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama SH dalam Konferensi Persnya di aula Mako Polres Jeneponto, Jln Sultan Hasanuddin, Rabu (19/01/2022).

Ajun Komisaris Polisi ini menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Dari warga sekitar kami terima laporan sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi yakni 2 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang terlupakan Narkotika jenis sabu dengn berat bruto 36,32 gram.

“Kita juga menemukan 1 bal plastik klip kosong berisikan 879 plastik saset kosong, satu buah timbangan digital, satu lembar tissu, satu buah potongan lakban, satu buah pembungkus kerupuk merek tictac, dan satu pasang sandal perempuan,” katanya.

Dijelaskannya lagi, bahwa pihaknya melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku perempuan JS berdasarkan informasi masyarakat.

“Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat, pelaku sering melakukan peredaran gelap atau transaksi narkotika jenis sabu, sehingga tim bergerak dan mendatangi rumah pelaku,” katanya.

Saat akan dilakukan penangkapan, kata Syahrul, pelaku kemudian berlari ke arah dapur dan membuang sesuatu kesamping rumahnya.

“Melihat pelaku membuat barang investigasi, tim memeriksa barang atau benda yang dibuang tersebut dan didepan pelaku dibuka dan diperlihatkan barang atau benda tersebut dibuang. Isinya terlupakan sabu dan timbangan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akhirnya diamankan beserta barang bukti di Mapolres Jeneponto. JS dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik20 September 2024 22:28
Malam-malam, Rezki Lutfi Blusukan-Sapa Pelaku UMKM di Kawasan Kuliner Pasar Cidu Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wisata Street Food atau dikenal wisata kuliner Pasar Cidu di Jalan Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah mendadak riuh ke...
Politik20 September 2024 19:53
Hari Kedua Sespim Perubahan di Malino, Cak Imin Harap Integritas dan Mentalitas Harus Baik
Pedomanrakyat.com, Gowa – Hari kedua Sekolah Pemimpin Perubahan (Sespim) Zona VII Sulawesi dan Papua di Malino dihadiri Ketua Umum DPP PKB Muhai...
Ekonomi20 September 2024 19:48
Kalla Aspal Raih Best Agent Terminal Asphalt dari Pertamina Patra Niaga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Aspal kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Best Agent Terminal Asphalt dari Pertam...
Politik20 September 2024 17:42
Andalan Hati Perkuat Basis Dukungan di Maros, Targetkan 89 Persen Suara
Pedomanrakyat.com, Maros – Dukungan lintas daerah untuk memenangkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi...