Pedomanrakyat.com, Jakarta – Aktris Nirina Zubir kecewa dengan hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 3 terdakwa yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat.
Notaris bernama Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan dituntut hukuman di bawah 5 tahun penjara ditambah denda masing-masing senilai Rp 1 miliar.
Sementara untuk Riri Kasmita, yang merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Nirina dan suaminya, Endrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah terbukti memalsukan dokumen 6 surat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Baca Juga :
Meski puas dengan tuntutan JPU kepada Riri Kasmita dan Endrianto, Nirina merasa hukuman penjara di bawah 5 tahun kepada 3 terdakwa lainnya terasa tidak adil.
“#RIPKeadilan niatan berantas #MafiaTanah hanya mimpi belaka!!!” tulis Nirina di Instagram Story pada Selasa, 2 Agustus 2022.
“Hasil sementara yang gak sesuai dan sama sekali tidak memberikan efek jera adalah… Aktor intelektual hanya dituntut 4 tahun penjara sama dengan kaki tangannya,” tulis Nirina.
Komentar