Pedomanrakyat.com, Makassar – Meter Taksi menjadi unit alat Ukur, Tajar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) wajib tera dan tera ulang yang masih minim dilakukan peneraan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UTP) Metrologi Legal Makassar, Jamaluddin, usai ditemui pedomanrakyat.com, Minggu (3/4/2022).
Menurut Jamaluddin, minimnya meter taksi yang ditera dan tera ulang oleh Metrologi Legal Makassar, karena adanya persaingan dengan taksi online.
Baca Juga :
“Meter taksi untuk sekarang itu kan sudah bersaing dengan Gocard (taksi online),” tuturnya.
Selain itu kata Jamal, taksi yang ada di Makassar, khusunya yang mankal di bandara sudah ada pembagian zona pengabilan penumpang.
“Jadi mungkin kalau ada nanti kita lihat perkembangan, apa ada mau ditera. Karena mereka sudah pakai Zona. Zona 1 dan Zona 2 dan 3,” beber Jamal.
Jamaluddin menegaskan bahwa, alat ukur yang digunakan di meter Taksi selama itu mau digunakan, maka alat UTTP tersebut wajib tera. karena itu alat ukur legal harus di tera dan tera ulang.
“Tapi kalau mereka sudah tidak pake lagi itu ya mau diapa?. Kecuali kalau ada komplain masyarakat segara diterakan,” tutupnya.

Komentar